Breaking News:

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Dilarang KPK ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
MANTAN MENAG YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: Seberapa Kaya Riza Chalid? Tersangka Korupsi Minyak, Duduk di Singapura, Pegang Banyak Perusahaan

MANTAN MENAG YAQUT - Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjadi menteri agama, membuka acara Gebyar Expo Kemandirian Pesantren di Trans Mal Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024).
MANTAN MENAG YAQUT - Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjadi menteri agama, membuka acara Gebyar Expo Kemandirian Pesantren di Trans Mal Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024). (Dok. Kementerian Agama)

Harta kekayaan Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000 

2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000 

3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000

4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000

5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000 

6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000 

Halaman
1234
Tags:
Yaqut Cholil QoumasKPKKomisi Pemberantasan KorupsiMenteri AgamaNahdlatul UlamaPKBJokowiJoko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved