Breaking News:

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Dilarang KPK ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
MANTAN MENAG YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.

Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).

- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005)

Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005).

- Wakil Bupati Kabupaten Rembang (2005-2010)

Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).

- Anggota DPR RI (2014-2020) dan Menteri Agama (2020)

Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.

Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kemudian diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Halaman
1234
Tags:
Yaqut Cholil QoumasKPKKomisi Pemberantasan KorupsiMenteri AgamaNahdlatul UlamaPKBJokowiJoko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved