Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Dilarang KPK ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
TRIBUNTRENDS.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicekal Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ke luar negeri karena dalam proses hukum kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Lantas siapa sebenarnya sosok Yaqut Cholil Qoumas?
Berikut ini profil Yaqut Cholil Qoumas selengkapnya.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975.
Ia ditunjuk sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020.
Saat itu, Gus Yaqut menggantikan posisi Fachrul Razi yang sempat menjabat sebagai Menag sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020.
Selain menjabat sebagai menteri, ia juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Gus Yaqut tumbuh di lingkungan relijius, yakni di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.
Ia dibimbing dan dibina langsung ayahnya yang merupakan ulama terkemuka asal Rembang, KH Muhammad Cholil Bisri, kakak dari KH Ahmad Mustofa Bisri.
Namun di samping aktif berkegiatan di pesantren, ia juga menempuh studi di pendidikan umum.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Gus Yaqut menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987).
Yaqut Cholil Qoumas lantas melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987-1990) lalu meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990-1993).
Sementara pendidikan sarjana ia tempuh di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tak selesai.
Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri.
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.
Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).
- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005)
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005).
- Wakil Bupati Kabupaten Rembang (2005-2010)
Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
- Anggota DPR RI (2014-2020) dan Menteri Agama (2020)
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kemudian diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Seberapa Kaya Riza Chalid? Tersangka Korupsi Minyak, Duduk di Singapura, Pegang Banyak Perusahaan

Harta kekayaan Yaqut Cholil Choumas:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000
1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000
2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000
1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000
C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500
D. Surat Berharga: --
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025
F. Harta Lain: --
Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.
Dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.
Pada 2018, Yaqut melaporkan LHKPN sebesar Rp 936.396.000.
Ia kemudian dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020.
Selanjutnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember, harta kekayaannya sebesar Rp 11,2 miliar.
Yaqut menjelaskan penambahan harta itu diperoleh sebelum dia menjabat Menteri Agama.
Ia menegaskan pendapatan tersebut merupakan hasil usaha pribadi, bukan hasil korupsi.
(TribunTrends.com/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
Ratusan Crosser Jelajahi Lereng Merapi di Trail Trabas Klaten Adventure 2025 |
![]() |
---|
Tak Tamat Kuliah, Megawati Justru Koleksi Gelar Setumpuk: Tapi Tidak Ada Pemalsuan, Lho! |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan! Harga Asli BBM dan Elpiji 3 Kg Akhirnya Terungkap |
![]() |
---|
Amerika Serikat Alami Government Shutdown, Apa Artinya? Ini Penyebab dan Dampaknya, Negara Tutup! |
![]() |
---|
Tak Ada Gengsi! Purbaya Makan di Warung Pinggir Jalan Bareng, Istri Ternyata Juga Hidup Sederhana |
![]() |
---|