Gaji PNS
Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini
Benarkah gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 naik 16 persen? Segini nominal gaji yang diterima golongan 3c dan 4a saat ini.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2025.
Disebutkan dalam kabar yang beredar, kenaikan tersebut mencapai angka 16 persen, yang tentunya menjadi harapan besar bagi para pegawai negeri maupun pensiunan.
Namun, benarkah kabar tersebut bisa dipastikan kebenarannya?
Baca juga: Berapa Gaji Kru Pelayaran Sebenarnya? Ini Rinciannya Usai ‘Mas Pelayaran’ Viral Diamuk Driver Ojol
Respons Pemerintah Soal Isu Kenaikan Gaji
Menanggapi ramainya isu tersebut, pihak pemerintah akhirnya buka suara.
"Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji sebesar itu, apalagi untuk tahun fiskal 2025."
Sebagai catatan, kenaikan terakhir gaji PNS terjadi pada tahun 2024, setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dengan besaran 8 persen.
Kenaikan itu telah diberlakukan per 1 Januari 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, dan berlaku untuk semua golongan PNS.
“Langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN,” sebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sampai saat ini, Kementerian Keuangan maupun BKN belum mengeluarkan konfirmasi resmi tentang rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2025. Artinya, kenaikan 16 persen belum dapat dipastikan kebenarannya.
Besaran Gaji Pokok PNS 2025 Masih Mengacu pada PP No. 5/2024
Sesuai aturan yang berlaku, besaran gaji pokok PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Terdapat empat golongan PNS yakni Golongan I hingga IV, masing-masing memiliki rentang gaji berbeda.

Rincian gaji PNS 2025
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji di atas belum termasuk tunjangan, seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (tukin) yang bervariasi tergantung instansi.
Baca juga: Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Belum Naik
Dari pihak PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun ASN, juga memastikan bahwa hingga Juli 2025 belum ada kenaikan gaji pensiun.
“Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih,” tulis akun @taspen menanggapi pertanyaan warganet.
Pernyataan tersebut membantah isu bahwa kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Artinya, besaran pensiun PNS masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025.
Rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Hingga Rp4.957.008
Pensiunan tetap mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan sebesar Rp74.420 per anggota keluarga, serta tambahan penghasilan lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Kesimpulan: Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025
Sampai saat ini, tidak ada regulasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen baik untuk PNS aktif maupun pensiunan. Pemerintah pun belum merilis kebijakan baru terkait hal ini.
Jadi, Tribuners, tetap waspada dan hanya percayai informasi dari sumber resmi pemerintah.
***
(TribunTrends/TribunPriangan/Disempurnakan oleh AI)
Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini |
![]() |
---|
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Cair Mei 2025: Benarkah Ada Kenaikan? Ini Pernyataan Sri Mulyani |
![]() |
---|