Breaking News:

Gaji PNS

Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunTimur
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang bertugas di bidang pendidikan.

Namun, tidak semua PPPK berhak menerima tunjangan ini. Yuk, simak ulasan lengkapnya agar tidak salah paham.

Gaji ke-13 akan dicairkan Juni 2025, meskipun ada kategori guru yang belum bisa memperolehnya karena terdapat syarat yang belum terpenuhi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak ASN, terutama yang telah lama menantikan tunjangan tambahan di tengah tekanan ekonomi.

Tetapi perlu dicatat, tidak semua pegawai otomatis mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada aturan tegas yang harus dipatuhi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jika terjadi kendala administrasi atau teknis, maka pencairannya bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.

Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan dan dijadwalkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR telah dicairkan kepada ASN PNS dan PPPK beberapa waktu lalu sebelum lebaran 2025.

GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Ilustrasi guru PNS dan uang
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Ilustrasi guru PNS dan uang (Kolase ist)

Walau kabar pencairan ini sangat menggembirakan, ada pengecualian penting yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, beberapa kategori PPPK tidak akan menerima gaji ke-13, yaitu:

PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2025, tidak berhak atas gaji ke-13.

PPPK yang mulai bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2025, juga tidak mendapatkan THR.

Halaman
123
Tags:
gajiPNSpemerintah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved