Gaji PNS
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?
Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
Editor: Dika Pradana
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (jika ada)
Jika bersumber dari APBD, maka yang diterima adalah:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan
Untuk guru dan dosen, jika tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi sebagai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, bagi dosen dengan jabatan akademik profesor, juga dapat menerima tunjangan kehormatan.
Sesuai dengan Pasal 14 PP No. 11 Tahun 2025, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, termasuk guru dan tenaga pendidik.
Bagi para PPPK yang baru diangkat, pastikan untuk mengecek kembali masa kerja sebelum berharap menerima tunjangan penuh.
Sementara itu, untuk yang telah memenuhi syarat, siapkan diri untuk menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025!
(TribunTrends.com/*)
Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini |
![]() |
---|
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Cair Mei 2025: Benarkah Ada Kenaikan? Ini Pernyataan Sri Mulyani |
![]() |
---|