Breaking News:

Gaji PNS

Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunTimur
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. 

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (jika ada)

Jika bersumber dari APBD, maka yang diterima adalah:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan

Untuk guru dan dosen, jika tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi sebagai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, bagi dosen dengan jabatan akademik profesor, juga dapat menerima tunjangan kehormatan.

Sesuai dengan Pasal 14 PP No. 11 Tahun 2025, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, termasuk guru dan tenaga pendidik.

Bagi para PPPK yang baru diangkat, pastikan untuk mengecek kembali masa kerja sebelum berharap menerima tunjangan penuh.

Sementara itu, untuk yang telah memenuhi syarat, siapkan diri untuk menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025!

(TribunTrends.com/*)

Tags:
gajiPNSpemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved