Breaking News:

Gaji PNS

Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunTimur
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. 

Hal ini menegaskan bahwa masa kerja minimal satu bulan sebelum tanggal-tanggal tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan hak gaji ke-13 dan THR.

Regulasi terbaru yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan abdi negara lainnya, serta PMK No. 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan akan diberikan kepada sejumlah ASN dan Abdi negara yang berhak, yakni:

PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota POLRI

Pejabat negara

Pimpinan lembaga penyiaran publik

Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik

Pensiunan serta penerima pensiun

GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. (Tribun Sumsel)

Komponen Gaji ke-13 dan THR

Jika bersumber dari APBN, komponen yang diberikan meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Halaman
123
Tags:
gajiPNSpemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved