Gaji PNS
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?
Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
Editor: Dika Pradana
Hal ini menegaskan bahwa masa kerja minimal satu bulan sebelum tanggal-tanggal tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan hak gaji ke-13 dan THR.
Regulasi terbaru yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan abdi negara lainnya, serta PMK No. 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan akan diberikan kepada sejumlah ASN dan Abdi negara yang berhak, yakni:
PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota POLRI
Pejabat negara
Pimpinan lembaga penyiaran publik
Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
Pensiunan serta penerima pensiun

Komponen Gaji ke-13 dan THR
Jika bersumber dari APBN, komponen yang diberikan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini |
![]() |
---|
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Cair Mei 2025: Benarkah Ada Kenaikan? Ini Pernyataan Sri Mulyani |
![]() |
---|