Breaking News:

Gaji PNS

Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunTimur
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang bertugas di bidang pendidikan.

Namun, tidak semua PPPK berhak menerima tunjangan ini. Yuk, simak ulasan lengkapnya agar tidak salah paham.

Gaji ke-13 akan dicairkan Juni 2025, meskipun ada kategori guru yang belum bisa memperolehnya karena terdapat syarat yang belum terpenuhi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak ASN, terutama yang telah lama menantikan tunjangan tambahan di tengah tekanan ekonomi.

Tetapi perlu dicatat, tidak semua pegawai otomatis mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada aturan tegas yang harus dipatuhi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jika terjadi kendala administrasi atau teknis, maka pencairannya bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.

Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan dan dijadwalkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR telah dicairkan kepada ASN PNS dan PPPK beberapa waktu lalu sebelum lebaran 2025.

GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Ilustrasi guru PNS dan uang
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Ilustrasi guru PNS dan uang (Kolase ist)

Walau kabar pencairan ini sangat menggembirakan, ada pengecualian penting yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, beberapa kategori PPPK tidak akan menerima gaji ke-13, yaitu:

PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2025, tidak berhak atas gaji ke-13.

PPPK yang mulai bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2025, juga tidak mendapatkan THR.

Hal ini menegaskan bahwa masa kerja minimal satu bulan sebelum tanggal-tanggal tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan hak gaji ke-13 dan THR.

Regulasi terbaru yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan abdi negara lainnya, serta PMK No. 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan akan diberikan kepada sejumlah ASN dan Abdi negara yang berhak, yakni:

PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota POLRI

Pejabat negara

Pimpinan lembaga penyiaran publik

Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik

Pensiunan serta penerima pensiun

GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
GAJI PNS 2025,- Daftar kategori Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. (Tribun Sumsel)

Komponen Gaji ke-13 dan THR

Jika bersumber dari APBN, komponen yang diberikan meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (jika ada)

Jika bersumber dari APBD, maka yang diterima adalah:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan

Untuk guru dan dosen, jika tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi sebagai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, bagi dosen dengan jabatan akademik profesor, juga dapat menerima tunjangan kehormatan.

Sesuai dengan Pasal 14 PP No. 11 Tahun 2025, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, termasuk guru dan tenaga pendidik.

Bagi para PPPK yang baru diangkat, pastikan untuk mengecek kembali masa kerja sebelum berharap menerima tunjangan penuh.

Sementara itu, untuk yang telah memenuhi syarat, siapkan diri untuk menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025!

(TribunTrends.com/*)

Tags:
gajiPNSpemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved