Gaji Pekerja
Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
Lewat tangan dingin Menteri Keuangan Sri Mulyani Pemerintah akhirnya resmi menetapkan standar gaji bagi tenaga honorer satpam, segini nominalnya.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan standar gaji bagi tenaga honorer satpam yang bekerja di instansi pemerintahan.
Lewat tangan dingin Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, sebagai bagian dari penetapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
PMK ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik soal berapa sebenarnya gaji resmi bagi satpam honorer di lingkungan pemerintahan.
Penetapan ini tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing provinsi, mencerminkan kebijakan yang lebih adil dan merata secara geografis.
Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS Berdasar Instruksi Presiden 2025, Segini yang Diterima Golongan I II III IV
Berikut rincian upah resmi bagi tenaga honorer satpam di berbagai provinsi yang diatur langsung dalam PMK tersebut.
Ternyata Provinsi dengan julukan Kota Rusa menampati posisi dua sebagai gaji tertinggi Satpam Honorer 2025.
Daftar Besaran Gaji Satpam Honorer di Instansi Pemerintah Tahun 2025
- D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
- Papua: Rp4.794.000
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Aceh: Rp4.133.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Riau: Rp3.856.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Banten: Rp3.394.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Bali: Rp3.304.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
- D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan para tenaga keamanan honorer yang selama ini berperan vital menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya PMK ini, tidak hanya transparansi yang ditegakkan, tetapi juga komitmen negara terhadap profesi-profesi penting yang selama ini berada di garis depan.
Kini, para satpam honorer tak lagi harus menunggu kabar simpang siur soal besaran upah, semuanya telah resmi, terstandar, dan berlaku nasional.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)