Breaking News:

Gaji Pekerja

Sri Mulyani Sahkan PMK Baru, Ini Gaji Satpam Honorer per Daerah, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa

Lewat tangan dingin Menteri Keuangan Sri Mulyani Pemerintah akhirnya resmi menetapkan standar gaji bagi tenaga honorer satpam, segini nominalnya.

Editor: jonisetiawan
Generated by AI/TribunTrends
GAJI SAPTAM TERBARU - Sri Mulyani sahkan PMK baru, segini besaran gaji satpam honorer per daerah, Foto diolah dari AI pada 7 Juli 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan standar gaji bagi tenaga honorer satpam yang bekerja di instansi pemerintahan.

Lewat tangan dingin Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, sebagai bagian dari penetapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

PMK ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik soal berapa sebenarnya gaji resmi bagi satpam honorer di lingkungan pemerintahan.

Penetapan ini tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing provinsi, mencerminkan kebijakan yang lebih adil dan merata secara geografis.

Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS Berdasar Instruksi Presiden 2025, Segini yang Diterima Golongan I II III IV

Berikut rincian upah resmi bagi tenaga honorer satpam di berbagai provinsi yang diatur langsung dalam PMK tersebut.

Ternyata Provinsi dengan julukan Kota Rusa menampati posisi dua sebagai gaji tertinggi Satpam Honorer 2025.

Daftar Besaran Gaji Satpam Honorer di Instansi Pemerintah Tahun 2025

  1. D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
  2. Papua Selatan: Rp4.794.000
  3. Papua Tengah: Rp4.794.000
  4. Papua Pegunungan: Rp4.794.000
  5. Papua: Rp4.794.000
  6. Sulawesi Utara: Rp4.580.000
  7. Bangka Belitung: Rp4.297.000
  8. Kalimantan Utara: Rp4.191.000
  9. Kalimantan Timur: Rp4.177.000
  10. Jawa Timur: Rp4.135.000
  11. Aceh: Rp4.133.000
  12. Papua Barat: Rp4.124.000
  13. Papua Barat Daya: Rp4.124.000
  14. Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
  17. Kepulauan Riau: Rp3.985.000
  18. Sumatera Selatan: Rp3.980.000
  19. Riau: Rp3.856.000
  20. Gorontalo: Rp3.781.000
  21. Jawa Barat: Rp3.777.000
  22. Jambi: Rp3.661.000
  23. Maluku Utara: Rp3.627.000
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
  25. Sulawesi Barat: Rp3.443.000
  26. Banten: Rp3.394.000
  27. Maluku: Rp3.392.000
  28. Kalimantan Barat: Rp3.368.000
  29. Sumatera Barat: Rp3.337.000
  30. Bali: Rp3.304.000
  31. Sumatera Utara: Rp3.278.000
  32. Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
  33. Lampung: Rp3.058.000
  34. Bengkulu: Rp2.917.000
  35. Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
  36. Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
  37. D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
  38. Jawa Tengah: Rp2.314.000
Ilustrasi uang - terungkap gaji
Ilustrasi uang - terungkap gaji bagi tenaga honorer satpam yang bekerja di instansi pemerintahan per tahun 2025. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan para tenaga keamanan honorer yang selama ini berperan vital menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintahan. 

Dengan adanya PMK ini, tidak hanya transparansi yang ditegakkan, tetapi juga komitmen negara terhadap profesi-profesi penting yang selama ini berada di garis depan.

Kini, para satpam honorer tak lagi harus menunggu kabar simpang siur soal besaran upah, semuanya telah resmi, terstandar, dan berlaku nasional.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Tags:
Sri Mulyanisatpamhonorer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved