Pria Aniaya Wanita di Lampung Timur karena Utangnya Ditagih, Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan
Seorang pria aniaya wanita di Lampung Timur hingga babak belur karena utangnya ditagih. Kini ditangkap polisi setelah 6 bulan pengejaran.
Editor: Suli Hanna
Dokumentasi via Tribun Lampung
ANIAYA WANITA - Pelaku SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap usai menganiaya seorang wanita di Lampung Timur gegara masalah utang, Senin (16/6/2025).
Tubuh OA porak-poranda. Luka fisik hanya sebagian dari penderitaan yang ia tanggung.
Lebih dari itu, ia harus menghadapi kenyataan bahwa nyawanya sempat berada di ujung tanduk karena niat menagih haknya sendiri.
Berbekal laporan yang dibuat korban, aparat Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pada Senin (16/6/2025), pelarian SK berakhir di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
"Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas Erson.
(TribunTrends.com/ TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Baca Juga
Tangis Ibu Laras Faizati, Anak Tersangka Dugaan Penghasutan: Mohon Sekali Kepada Bapak Prabowo |
![]() |
---|
"Korupsinya Dimana?" Hotman Paris Heran Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Sebut Prosedur Benar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Sempat Laporkan LHKPN, Tercatat Punya Dua Unit Mobil |
![]() |
---|
Fakta Baru Kecelakaan GT Ciawi 2: Sopir Truk Kontainer Ternyata Tak Kabur, Kini Dirawat di RS Koja |
![]() |
---|
Kedok Sujady Terbongkar, Ngakunya Daging Kambing Ternyata Jual Daging Kucing, Sudah Jagal 100 Ekor |
![]() |
---|