Breaking News:

Pria Aniaya Wanita di Lampung Timur karena Utangnya Ditagih, Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan

Seorang pria aniaya wanita di Lampung Timur hingga babak belur karena utangnya ditagih. Kini ditangkap polisi setelah 6 bulan pengejaran.

Editor: Suli Hanna
Dokumentasi via Tribun Lampung
ANIAYA WANITA - Pelaku SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap usai menganiaya seorang wanita di Lampung Timur gegara masalah utang, Senin (16/6/2025). 

Tubuh OA porak-poranda. Luka fisik hanya sebagian dari penderitaan yang ia tanggung.

Lebih dari itu, ia harus menghadapi kenyataan bahwa nyawanya sempat berada di ujung tanduk karena niat menagih haknya sendiri.

Berbekal laporan yang dibuat korban, aparat Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pada Senin (16/6/2025), pelarian SK berakhir di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

"Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas Erson.

(TribunTrends.com/ TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Lampung Timurutang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved