Breaking News:

Siapa Subhan Palal? Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp 125 Triliun ke Pengadilan, Ini Sosoknya

Ini sosok Subhan Palal, orang yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rp 125,01 triliun ke pengadilan

Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/IG @subhanpalal
WAPRES DIGUGAT - Ini sosok Subhan Palal, orang yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rp 125,01 triliun ke pengadilan 

Ini sosok Subhan Palal, orang yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rp 125,01 triliun ke pengadilan

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga bernama Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru

Salah satu poin utama adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya sekaligus seluruh warga negara Indonesia.

IJAZAH GIBRAN VIRAL - Subhan Palal gugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
IJAZAH GIBRAN VIRAL - Subhan Palal gugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. (Kolase TribunTimur)

Alasan utama gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA dalam pendaftaran calon wakil presiden.

Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan setara SMA di dua institusi: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Sosok Subhan Palal

Advokat Subhan Palal.
Advokat Subhan Palal. (Sumber: IG@subhanpalal)

Subhan Palal sendiri adalah seorang advokat yang memimpin firma hukum Subhan Palal dan Rekan. 

Dari informasi yang tercatat, ia juga bernaung di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan, sebuah firma yang berdiri di Jakarta sejak 2008, dengan spesialisasi hukum perdata dan pidana.

Meski demikian, informasi pribadi mengenai dirinya tidak banyak tersedia di ruang publik.

Ternyata, gugatan terhadap Gibran bukan kali pertama dilakukan Subhan.

Ia mengaku pernah mendaftarkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Namun, saat itu gugatannya tidak diterima karena dinilai sudah lewat tenggat waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Subhan PalalGibran Rakabuming RakaWakil Presiden
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved