Pria Aniaya Wanita di Lampung Timur karena Utangnya Ditagih, Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan
Seorang pria aniaya wanita di Lampung Timur hingga babak belur karena utangnya ditagih. Kini ditangkap polisi setelah 6 bulan pengejaran.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria aniaya wanita di Lampung Timur hingga babak belur karena utangnya ditagih. Kini ditangkap polisi setelah 6 bulan pengejaran.
Sore itu, langit di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, tampak biasa saja.
Tapi tak ada yang tahu bahwa di sebuah kontrakan sederhana, sebuah tindakan brutal tengah berlangsung, aksi penganiayaan yang bermula hanya karena persoalan utang Rp 400 ribu.
Pelakunya, pria berinisial SK (34), warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Korbannya, seorang wanita berinisial OA (32), datang dengan maksud sederhana: menagih uang yang dipinjamkan untuk memperbaiki mesin cuci.
Namun, niat baik itu berakhir petaka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengungkapkan fakta memilukan di balik kejadian tersebut.
"Karena tidak terima utangnya ditagih, SK menganiaya korban yang merupakan seorang wanita hingga babak belur," kata Erson, Selasa (17/6/2025).
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa sore, 24 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
OA datang ke kontrakan SK untuk menagih uang yang dipinjamkan.
SK, dengan tenang, mempersilakan OA masuk ke kamar.
Baca juga: Damkar Tangsel Diprank Oknum Debt Collector, Laporan Ular Masuk Rumah Malah Disuruh Tagih Utang

Tapi ternyata, niat itu hanyalah awal dari kekerasan yang tak terduga.
"Namun setelah korban masuk ke kamar, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan mecekiknya," ujar Erson menjelaskan.
Tak berhenti di situ, SK melanjutkan aksi brutalnya dengan menghujani OA dengan pukulan.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali di bagian mata sebelah kanan dan bagian pipi kiri bawah," lanjutnya.
Tubuh OA porak-poranda. Luka fisik hanya sebagian dari penderitaan yang ia tanggung.
Lebih dari itu, ia harus menghadapi kenyataan bahwa nyawanya sempat berada di ujung tanduk karena niat menagih haknya sendiri.
Berbekal laporan yang dibuat korban, aparat Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pada Senin (16/6/2025), pelarian SK berakhir di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
"Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas Erson.
(TribunTrends.com/ TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribun Lampung
Sosok Giorgio Armani, Meninggal Dunia Usia 91, Tinggalkan Harta Rp198 Triliun, Tak Punya Anak Istri |
![]() |
---|
Hadapi Dinamika Sosial, Bupati Klaten Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana, Selebgram yang Ikut Jadi Tersangka Penghasut Anarkis Demo, Apa Perannya? |
![]() |
---|
11 Bupati, Wakil Bupati hingga Wali Kota yang Ternyata Lulusan Dokter, Ada yang Bergelar Spesialis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Maria WNA Spanyol di Senggigi Lombok, 2 Pelaku Nekat, Incar Harta Buat Judol |
![]() |
---|