Breaking News:

Pesan Nadiem Makarim untuk Anak-anaknya, Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, ungkap pesan untuk anak-anaknya.

|
Editor: Suli Hanna
YouTube Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Foto tangkapan layar dari YouTube Tribunnews, diolah pada Jumat (5/9/2025). Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, ungkap pesan untuk anak-anaknya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

Penetapan status ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pemeriksaan intensif terhadap Nadiem yang dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Meski telah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, Nadiem menyampaikan pembelaan singkat kepada awak media.

“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis siang.

Sambil berada di dalam mobil tahanan, pendiri Gojek itu juga menyampaikan pesan haru kepada keluarganya, khususnya anak-anaknya.

“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” ujar Nadiem.

Awal Mula Kasus: Pengadaan yang Diduga Sarat Rekayasa

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan Nadiem pada tahun 2020.

Saat itu, ia diduga sudah mulai merencanakan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk kebutuhan program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.

Padahal, program pengadaan secara resmi belum digelar.

Langkah awal itu kemudian diikuti dengan penerbitan petunjuk teknis dan pelaksanaan oleh pejabat internal Kemendikbudristek.

Petunjuk tersebut secara spesifik menyebut penggunaan Chrome OS, sistem operasi milik Google, sehingga mengunci kompetitor lain keluar dari proses pengadaan.

Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem, yang memuat Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, termasuk di dalamnya spesifikasi sistem operasi Chromebook.

Kejagung menilai seluruh rangkaian kebijakan ini dilakukan jauh sebelum proses tender berjalan, sehingga dinilai telah melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas, Kekayaannya Sempat Naik 11 Kali Lipat Usai Jadi Menag: Bukan Korupsi!

KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. (Kolase Dok. Kejaksaan Agung/Instagram Nadiem Makarim)

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Nadiem MakarimChromebookGojekkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved