Breaking News:

Pesan Nadiem Makarim untuk Anak-anaknya, Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, ungkap pesan untuk anak-anaknya.

|
Editor: Suli Hanna
YouTube Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Foto tangkapan layar dari YouTube Tribunnews, diolah pada Jumat (5/9/2025). Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, ungkap pesan untuk anak-anaknya. 

Menurut Kejagung, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Perpres Nomor 123 Tahun 2020

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Pelanggaran ini menunjukkan bahwa keputusan pengadaan dilakukan tanpa mengindahkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam kebijakan pengadaan pemerintah.

Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan penetapan ini, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Jumlah Tersangka Kini Lima Orang

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek:

JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024

BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021), sekaligus kuasa pengguna anggaran

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Nadiem MakarimChromebookGojekkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved