Berita Viral
Buntut Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor, Pria Lumajang Dipenjara 2 Tahun, Diiming-imingi Rp1,4 Juta
Pria di Lumajang dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP ke teman untuk kredit motor. Awalnya diiming-imingi uang Rp1,4 juta.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Pria di Lumajang dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP ke teman untuk kredit motor. Awalnya diiming-imingi uang Rp1,4 juta.
Apa jadinya jika niat baik berujung petaka?
Bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, segalanya berubah kelam sejak ia meminjamkan KTP kepada seorang teman.
Ia tak pernah menyangka, keputusan sederhana itu akan membuatnya merasakan jeruji besi selama dua tahun ke depan.
Nasib malang menimpa pria asal Lumajang ini setelah Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (10/6/2025).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Yang lebih memilukan, hukuman tersebut bahkan lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kisah ini bermula dari rayuan seorang teman bernama Kartiman, yang datang membawa janji manis.
Ia meminta izin menggunakan KTP milik Poniman untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Vario 160 cc.
Sebagai imbalan, Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp1,4 juta kepada Poniman.
Baca juga: Ini Pengendara Motor Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Gubernur Jabar: Harus Dihukum!

Tak hanya itu, Kartiman juga bersumpah bahwa semua urusan cicilan akan ditanggung olehnya.
Tergoda dengan iming-iming uang cepat, Poniman pun setuju.
Proses pengajuan kredit berjalan cepat.
Pihak leasing, dalam hal ini Adira Finance, mengirim surveyor ke rumah Poniman.
Kartiman pun hadir mendampingi.
Tak lama setelahnya, motor dikirim ke rumah Poniman—dan langsung diambil oleh Kartiman.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang Rp1,4 juta kepada Poniman.
Namun, kisah manis itu segera berubah menjadi mimpi buruk.
Janji untuk membayar cicilan tak pernah ditepati.
Kartiman menghilang bak ditelan bumi, dan tanggung jawab hukum kini sepenuhnya jatuh di pundak Poniman.
Ia pun harus berdiri di hadapan hukum, mempertanggungjawabkan kesalahan yang awalnya bukan sepenuhnya miliknya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Poniman masuk kategori penggelapan, karena sepeda motor yang dikredit masih berstatus milik leasing hingga lunas.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, dikutip dari Kompas.com.
Poniman dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta.
Kerugian yang dialami pihak leasing, PT Adira Finance Cabang Lumajang, mencapai hampir Rp39 juta.
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa banding.
Pihak Adira Finance, melalui Cluster Collection Head Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, turut memberikan pernyataan tegas kepada masyarakat terkait kasus ini.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Novi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi pihak ketiga dalam proses pembiayaan, apalagi hanya demi imbalan sesaat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," lanjutnya.
(TribunTrends.com/ Tribunjabar.id/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribun Jabar
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|
Alasan 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Tahun Ini, Tak Terasa, Tapi Nyata, Rotasi Bumi Ngebut! |
![]() |
---|
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|
Ryu Kintaro Trauma Gegara Konten 'Perintis', Ayah Bongkar Isi Hati Sang Anak: Pa, Aku Takut Ngomong |
![]() |
---|