Breaking News:

Kabar Gembira Tunjangan dan Kenaikan Gaji ASN 2025 untuk Formasi CPNS & PPPK 2024, Ini Skemanya!

Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen dari pemerintahan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pixabay
Ilustrasi uang - Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8?ri pemerintahan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahun 2025 membawa angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2024. 

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen bagi para ASN.

Sementara itu, proses penetapan dan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 juga telah memiliki kejelasan. 

Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, pengangkatan ASN dari formasi 2024 telah dijadwalkan secara resmi.

CPNS 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Juni 2025 dan PPPK 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

Dengan kepastian ini, diharapkan para peserta seleksi ASN formasi 2024 dapat mempersiapkan diri secara maksimal, dan para ASN yang sudah bertugas pun semakin termotivasi berkat adanya peningkatan kesejahteraan secara langsung dari pemerintah.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Kinerja atau Tukin menjadi salah satu komponen terbesar dalam pendapatan ASN. 

Besarannya ditentukan berdasarkan instansi dan jabatan masing-masing pegawai. 

Tidak ada nominal tetap karena setiap kementerian atau lembaga memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkannya.

Angkanya bisa sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, tergantung posisi dan tanggung jawab yang diemban.

2. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan harian ASN selama hari kerja. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Halaman
123
Tags:
tunjangangaji PNSCPNSPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved