Kabar Gembira Tunjangan dan Kenaikan Gaji ASN 2025 untuk Formasi CPNS & PPPK 2024, Ini Skemanya!
Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen dari pemerintahan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan ini hanya dihitung pada hari kerja aktif, sehingga total bulanannya bergantung pada jumlah hari kerja dalam satu bulan.
3. Tunjangan Suami/Istri
Bagi ASN yang telah menikah, berhak atas tambahan penghasilan berupa tunjangan sebesar 10?ri gaji pokok.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk salah satu pihak jika keduanya merupakan ASN.
Artinya, jika suami dan istri sama-sama pegawai negeri, hanya salah satu yang boleh menerima tunjangan ini.
4. Tunjangan Anak
ASN juga mendapatkan tunjangan untuk anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.
Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua orang anak yang memenuhi syarat, yaitu belum menikah, belum bekerja, dan masih berusia di bawah 21 tahun.
5. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
ASN yang menempati posisi struktural berhak atas Tunjangan Jabatan.
Besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan eselon, seperti:
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon PPN: Rp540.000
Sumber: TribunTrends.com
Sosok Anggun, Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Uang Rp 10 Miliar, Tetangga: Istrinya Nyambi Ojol |
![]() |
---|
Disebut Ada Makar dan Terorisme dalam Demo, BEM SI Kerakyatan Desak Presiden Prabowo Cari Aktornya |
![]() |
---|
Sakit Hati Diejek, Ini Sosok RH Remaja Habisi Nyawa Siswi SD di Kolaka Timur Korban Terluka di Leher |
![]() |
---|
Tewas Ditembak, Jenazah Zetro Purba Segera Pulang ke Indonesia, Penyelidikan Masih Tetap Berlangsung |
![]() |
---|
5 Fakta Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya 4 Anak, Jalankan Bisnis Emas dengan Happy Salma |
![]() |
---|