Breaking News:

Kabar Gembira Tunjangan dan Kenaikan Gaji ASN 2025 untuk Formasi CPNS & PPPK 2024, Ini Skemanya!

Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen dari pemerintahan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pixabay
Ilustrasi uang - Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8?ri pemerintahan. 

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan ini hanya dihitung pada hari kerja aktif, sehingga total bulanannya bergantung pada jumlah hari kerja dalam satu bulan.

3. Tunjangan Suami/Istri

Bagi ASN yang telah menikah, berhak atas tambahan penghasilan berupa tunjangan sebesar 10?ri gaji pokok. 

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk salah satu pihak jika keduanya merupakan ASN. 

Artinya, jika suami dan istri sama-sama pegawai negeri, hanya salah satu yang boleh menerima tunjangan ini.

4. Tunjangan Anak

ASN juga mendapatkan tunjangan untuk anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak. 

Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua orang anak yang memenuhi syarat, yaitu belum menikah, belum bekerja, dan masih berusia di bawah 21 tahun.

5. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

ASN yang menempati posisi struktural berhak atas Tunjangan Jabatan. 

Besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan eselon, seperti:

Eselon IA: Rp5.500.000

Eselon PPN: Rp540.000

Halaman
123
Tags:
tunjangangaji PNSCPNSPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved