Revisi UU TNI
Jadwal Pengesahan RUU TNI, Rapat Paripurna DPR Digelar Kamis 20 Maret 2025
Menurut anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, pembahasan RUU TNI sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Sempat menjadi polemik, pembahasan RUU TNI ternyata sudah selesai.
Lantas, kapan RUU TNI disahkan?
Berikut ini jadwal rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU TNI.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan RUU TNI sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
"Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujarnya.
Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
Perubahan revisi UU TNI, menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
"Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun," katanya.
Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ujar Jazuli menegaskan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Apa yang dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?
Dilansir dari laman Kompas.com (16/3/2025), Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra menyampaikan beberapa kekhawatiran yang ada pada Revisi UU TNI.
- Revisi UU TNI berpotensi mengancam profesionalisme TNI karena banyak prajurit militer bisa masuk ke ruang sipil seperti pada masa reformasi Orde Baru 32 tahun lalu.
- Revisi UU TNI akan menambah obyek pelaksanaan operasi militer tak hanya perang.
- Pengesahan Revisi UU TNI akan menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi ABRI.
- Potensi kekerasan dari TNI, di mana pendekatan keamanan yang diterapkan TNI akan semakin merugikan masyarakat karena tidak ada upaya merundingkan kebijakan pemerintah.
Selain isi Revisi UU TNI yang bermasalah, KontraS juga menilai cara pemerintah membahasnya tidak transparan.
Saat publik menyoroti Revisi UU TNI, pemerintah dan DPR justru menggelar rapat pembahasan aturan tersebut secara tertutup di hotel mewah berbintang lima.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang mengaku UU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025.
Baca juga: Revisi UU TNI Berpotensi Rugikan Perekonomian Indonesia, Kok Bisa? Begini Kata Pengamat Ekonomi
Revisi UU TNI tidak sesuai UUD 1945
Dikutip dari laman Kompas.com (17/3/2025), pengamat hukum tata negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai Revisi UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.
Dia menuturkan, penambahan aturan yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan-jabatan sipil dalam kementerian atau lembaga negara dinilai bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.
Padahal, menurut Bivitri, Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur TNI menjadi alat negara yang hanya berwenang pada bidang pertahanan.
TNI bertugas menangani persoalan pertahanan dari luar perbatasan Indonesia. Sementara Kepolisian RI (Polri) berwenang pada bidang keamanan dengan mengatur urusan di dalam negeri.
Pasal 30 bermakna prajurit TNI tidak boleh memasuki ranah keamanan, bisnis, politik, serta urusan-urusan di dalam negeri.
Jika TNI masuk ranah selain pertahanan, instansi tersebut akan memiliki tugas lainnya sehingga dapat dikatakan memiliki fungsi ganda atau dikenal dengan dwifungsi.
Sebelumnya, tiga aktivis dari KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat Revisi UU TNI yang digelar Komisi 1 DPR RI pada Sabtu (15/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menginterupsi rapat Revisi UU TNI dan meminta agar pembahasan Revisi UU TNI ditunda karena proses dan substansi masih banyak keganjilan.
(KOMPAS.com/ Rahel Narda Chaterine/Muhammad Zaenuddin)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa Tolak Revisi RUU TNI di Gedung DPR: Singgung Pasal Kontroversial |
![]() |
---|
Singgung Orde Baru Soeharto, Ini Pesan Megawati soal RUU TNI: Dwifungsi ABRI Jangan Kembali! |
![]() |
---|
Jadwal Pengesahan RUU TNI, Rapat Paripurna DPR Digelar Kamis 20 Maret 2025 |
![]() |
---|
Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan Meski Banjir Protes, Komisi I DPR: Pro dan Kontra Itu Lumrah |
![]() |
---|
Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Harusnya 4 Hari tapi Jadi 2 Hari, Sufmi Dasco: Efisiensi |
![]() |
---|