Breaking News:

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Berpotensi Rugikan Perekonomian Indonesia, Kok Bisa? Begini Kata Pengamat Ekonomi

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

Editor: Amir M
Canva via KOMPAS.com
REVISI UU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. Pengamat ekonomi menyebut Revisi UU TNI berpotensi rugikan perekonomian Indonesia. 

Jika merujuk pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun untuk perwira TNI adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun.

Namun, batas usia tersebut rencananya akan ditambah, yaitu 55 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 58 hingga 62 tahun untuk perwira, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

3. Kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan

TNI saat ini berkedudukan di bawah presiden dalam mengerahkan dan menggunakan kekuatan militer.

TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.

Namun, aturan tersebut bakal diubah sehingga kedudukan TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

4. Perluasan kewenangan dan tugas TNI

Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam Revisi UU TNI.

Belum disebutkan secara rinci apa saja tugas tambahan OMSP TNI. Namun, salah satu yang sudah disampaikan adalah mengatasi masalah narkoba dan operasi siber.

(KOMPAS.com/ Alinda Hardiantoro)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Revisi UU TNIBhima Yudhistira AdhinegaraPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved