Breaking News:

Berita Viral

Deretan Sanksi yang Membayangi Mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar, Tersangka Pencabulan & Narkoba

Intip deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.

Editor: Dika Pradana
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. 

TRIBUNTRENDS.COM - Intip deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin mencuat ke publik seiring dengan pengungkapan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan olehnya.

Tindakan biadab Fajar yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran video kekerasan seksual di situs porno internasional telah mengguncang masyarakat Indonesia dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Imbasnya, kini AKBP Fajar terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Tindakan yang Memicu Tuntutan Berat

HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Tindakan AKBP Fajar ini dianggap sebagai perbuatan pidana yang sangat serius, dan berbagai pihak menyuarakan perlunya sanksi berat bagi pelaku.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, bahkan menganggap tindakan Fajar sebagai bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," tegas Ai, seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Ai menyoroti betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar, yang tidak hanya berbahaya bagi korban langsung tetapi juga untuk masyarakat luas, terutama dalam hal potensi eksploitasi anak.

Ia menyarankan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Fajar bekerja sendirian atau memiliki jaringan yang mendukungnya dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam konteks ini, proses hukum dan penyelidikan tidak hanya menjadi sebuah kewajiban, tetapi juga tugas penting untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang lebih besar.

HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd)

Tuntutan untuk Pemecatan dan Proses Pidana

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga memberikan pendapat yang kuat terkait kasus ini.

Bambang menegaskan bahwa AKBP Fajar harus segera dipecat dari Polri dan diproses secara pidana.

Halaman
123
Tags:
sanksiNgadaAKBP Fajartersangkanarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved