Breaking News:

Berita Viral

Deretan Sanksi yang Membayangi Mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar, Tersangka Pencabulan & Narkoba

Intip deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.

Editor: Dika Pradana
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. 

Tuntutan terhadap Fajar juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang mengusulkan hukuman mati bagi eks Kapolres Ngada tersebut.

Menurut Selly, perbuatan yang dilakukan Fajar merupakan perbuatan biadab yang tak layak dibiarkan begitu saja.

"Benar-benar perbuatan biadab," ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Sebagai seorang Kapolres yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat, Fajar justru telah merenggut masa depan anak-anak dan merusak reputasi kepolisian.

Selly juga menyoroti bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, melainkan juga pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Narkotika. 

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Sanksi Berlapis

Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Selain dugaan pelecehan seksual, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Penyelidikan yang masih berlangsung ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang semakin memberatkan status hukum Fajar.

Fajar juga disangkakan dengan pasal-pasal yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal terkait dengan penyebaran konten pornografi anak menurut UU ITE.

Dalam konteks ini, pihak berwenang menekankan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi juga menyangkut aspek pidana yang lebih luas, yang dapat mengarah pada hukuman yang lebih berat.

(TribunTrends.com/TribunNews.com/Nina Yuniar)

Tags:
sanksiNgadaAKBP Fajartersangkanarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved