Breaking News:

Berita Viral

Deretan Sanksi yang Membayangi Mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar, Tersangka Pencabulan & Narkoba

Intip deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.

Editor: Dika Pradana
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. 

TRIBUNTRENDS.COM - Intip deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin mencuat ke publik seiring dengan pengungkapan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan olehnya.

Tindakan biadab Fajar yang mencakup pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran video kekerasan seksual di situs porno internasional telah mengguncang masyarakat Indonesia dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Imbasnya, kini AKBP Fajar terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Tindakan yang Memicu Tuntutan Berat

HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Tindakan AKBP Fajar ini dianggap sebagai perbuatan pidana yang sangat serius, dan berbagai pihak menyuarakan perlunya sanksi berat bagi pelaku.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, bahkan menganggap tindakan Fajar sebagai bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," tegas Ai, seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Ai menyoroti betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar, yang tidak hanya berbahaya bagi korban langsung tetapi juga untuk masyarakat luas, terutama dalam hal potensi eksploitasi anak.

Ia menyarankan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Fajar bekerja sendirian atau memiliki jaringan yang mendukungnya dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam konteks ini, proses hukum dan penyelidikan tidak hanya menjadi sebuah kewajiban, tetapi juga tugas penting untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang lebih besar.

HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba.
HUKUMAN AKBP FAJAR,- Deretan sanksi yang membayangi nasib AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak dan narkoba. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd)

Tuntutan untuk Pemecatan dan Proses Pidana

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga memberikan pendapat yang kuat terkait kasus ini.

Bambang menegaskan bahwa AKBP Fajar harus segera dipecat dari Polri dan diproses secara pidana.

"Satu kata: pecat! Dan proses pidana," tegas Bambang.

Menurutnya, tindakan Fajar yang terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak ini jelas telah mencoreng nama baik institusi Polri dan negara, serta menambah panjang daftar kasus kejahatan serius yang melibatkan aparat penegak hukum.

Bambang juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan serius.

Ia menyebutkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius dalam hukum pidana. 

Oleh karena itu, dakwaan terhadap Fajar harus melibatkan pasal-pasal yang sesuai, tidak hanya terbatas pada pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi juga mencakup pasal tentang kejahatan seksual terhadap anak, pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bambang juga mendorong agar sidang etik dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus ini hanya diselesaikan secara internal tanpa ada proses hukum yang tegas.

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.

Fajar sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Agus, dilansir dari WartaKotalive.com.

Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Usulan Hukuman Mati

Tuntutan terhadap Fajar juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang mengusulkan hukuman mati bagi eks Kapolres Ngada tersebut.

Menurut Selly, perbuatan yang dilakukan Fajar merupakan perbuatan biadab yang tak layak dibiarkan begitu saja.

"Benar-benar perbuatan biadab," ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Sebagai seorang Kapolres yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat, Fajar justru telah merenggut masa depan anak-anak dan merusak reputasi kepolisian.

Selly juga menyoroti bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, melainkan juga pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Narkotika. 

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Sanksi Berlapis

Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Selain dugaan pelecehan seksual, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Penyelidikan yang masih berlangsung ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang semakin memberatkan status hukum Fajar.

Fajar juga disangkakan dengan pasal-pasal yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal terkait dengan penyebaran konten pornografi anak menurut UU ITE.

Dalam konteks ini, pihak berwenang menekankan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi juga menyangkut aspek pidana yang lebih luas, yang dapat mengarah pada hukuman yang lebih berat.

(TribunTrends.com/TribunNews.com/Nina Yuniar)

Tags:
sanksiNgadaAKBP Fajartersangkanarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved