Breaking News:

Berita Viral

Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!

Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.

Editor: Dika Pradana
Dok. Humas Kemenaker
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. 

PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit: Karyawan berhak menerima pesangon penuh, yang mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

PHK karena pelanggaran berat: Karyawan tidak berhak menerima uang pesangon, hanya akan menerima penggantian hak yang belum diterima.

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

JKP mencakup tunjangan tunai dan pelatihan kerja bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sejumlah karyawan PT Sritex saling berpamitan setelah mencorat-coret seragam yang mereka kenakan, Jumat (28/2/2025). Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sejumlah karyawan PT Sritex saling berpamitan setelah mencorat-coret seragam yang mereka kenakan, Jumat (28/2/2025). Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (Kompas/ Labib Zamani/ Romensy Augustino)

Janji Pembayaran Pesangon oleh Kurator

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjanjikan bahwa hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon, akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, proses pembayaran pesangon sedang berjalan, dan proses pendaftaran tagihan sedang dilakukan untuk memastikan hak-hak tersebut segera dibayarkan kepada karyawan yang terdampak.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sekitar Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT ini akan diproses dalam waktu yang relatif cepat, sekitar dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai.

Proses Pencairan JHT

Untuk memfasilitasi pencairan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah menyediakan 10 loket pelayanan bagi eks karyawan Sritex.

Setiap harinya, sekitar 1.000 orang dilayani, dan klaim JHT diperkirakan akan cair dalam waktu singkat setelah pemberkasan selesai.

Setelah itu, JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.

Harapan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sukoharjo

Anggoro berharap agar pencairan JHT ini dapat membantu mantan karyawan Sritex untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama menjelang bulan Ramadan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
PHKpesangonkaryawanSritex
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved