Berita Viral
Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!
Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex, yang beroperasi selama 58 tahun di Sukoharjo, secara resmi berakhir operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.
Dengan lebih dari 10.000 karyawan yang terdampak, banyak yang bertanya mengenai hak pesangon yang akan diterima.
Bahkan tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterimanya dan kapan pencairannya.
Berikut adalah penjelasan terkait pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit perusahaan, berdasarkan peraturan yang berlaku:
Komponen Pesangon yang Diberikan
Pesangon yang diberikan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
-Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.
-Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun.
-Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.
Perhitungan Uang Pesangon
Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.
Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.
Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.
Kondisi Khusus PHK
Sumber: Sriwijaya Post
| Siapa Dalangnya? Jusuf Kalla Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus |
|
|---|
| Pesan Mahfud MD saat Khotbah Idul Fitri: Banyak Korupsi dan Banyak Kekerasan di Negara Ini |
|
|---|
| Didit Prabowo Tolak Saf Depan di Masjid Al-Azhar, Anies Baswedan: Anak Presiden Sungguh Rendah Hati |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Pakai Baju Koko Murmer Rp125 Ribu dari Tanah Abang: Menteri Boleh Nawar, Lagi Irit! |
|
|---|
| Aksi Gila Pengemudi MPV Angkut 12 Penumpang, Bagasi Terbuka Cuma Ditutup Terpal dan Tali Rafia! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/SRITEX-TUTUP-PERMANEN-DD.jpg)