Breaking News:

Berita Viral

Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!

Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.

Editor: Dika Pradana
Dok. Humas Kemenaker
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. 

TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex, yang beroperasi selama 58 tahun di Sukoharjo, secara resmi berakhir operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.

Dengan lebih dari 10.000 karyawan yang terdampak, banyak yang bertanya mengenai hak pesangon yang akan diterima.

Bahkan tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterimanya dan kapan pencairannya.

Berikut adalah penjelasan terkait pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit perusahaan, berdasarkan peraturan yang berlaku:

Komponen Pesangon yang Diberikan

Pesangon yang diberikan terdiri dari tiga komponen, yaitu:

-Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.

-Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun.

-Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.

Perhitungan Uang Pesangon

Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.

Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.

Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.

SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (Kompas/ Labib Zamani)

Kondisi Khusus PHK

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
PHKpesangonkaryawanSritex
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved