Berita Viral
Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!
Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex, yang beroperasi selama 58 tahun di Sukoharjo, secara resmi berakhir operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.
Dengan lebih dari 10.000 karyawan yang terdampak, banyak yang bertanya mengenai hak pesangon yang akan diterima.
Bahkan tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterimanya dan kapan pencairannya.
Berikut adalah penjelasan terkait pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit perusahaan, berdasarkan peraturan yang berlaku:
Komponen Pesangon yang Diberikan
Pesangon yang diberikan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
-Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.
-Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun.
-Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.
Perhitungan Uang Pesangon
Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.
Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.
Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.

Kondisi Khusus PHK
Sumber: Sriwijaya Post
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|