Breaking News:

Berita Viral

Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!

Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.

Editor: Dika Pradana
Dok. Humas Kemenaker
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. 

Dia juga berharap agar mereka dapat bekerja kembali dan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan lain.

Sementara itu, Supartodi, Komandan Satgas Sritex, menegaskan komitmen BPJS dan Pemkab Sukoharjo untuk memastikan bahwa karyawan akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon, meskipun akan disalurkan secara bertahap.

"Semua hak-hak karyawan harus dipenuhi, jangan sampai kurang," ungkapnya.

Bantuan Lowongan Pekerjaan

Sebagai tambahan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut menyampaikan kepeduliannya terhadap karyawan yang terkena PHK.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah berupaya membantu dengan menyediakan sekitar 10.000 lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo. 

Ini diharapkan dapat membantu mantan karyawan Sritex untuk kembali bekerja dan mengurangi dampak ekonomi dari PHK tersebut.

SRITEX TUTUP PERMANEN,- Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Karyawan Dapat THR 2025?

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/3/2025), Menaker mengungkapkan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan di Sritex tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, meskipun perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi dan kesulitan finansial.

Yassierli menyampaikan bahwa komitmen ini tercermin dalam hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa hari sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, tim kurator Sritex memastikan pembayaran THR dan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Komitmen ini menunjukkan pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja meskipun perusahaan mengalami masa sulit.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berfokus pada upaya memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja, seperti memastikan akses mereka terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah sebelumnya, yang memberikan landasan hukum bagi pencairan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
PHKpesangonkaryawanSritex
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved