Berita Viral
Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!
Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
Editor: Dika Pradana
Dia juga berharap agar mereka dapat bekerja kembali dan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan lain.
Sementara itu, Supartodi, Komandan Satgas Sritex, menegaskan komitmen BPJS dan Pemkab Sukoharjo untuk memastikan bahwa karyawan akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon, meskipun akan disalurkan secara bertahap.
"Semua hak-hak karyawan harus dipenuhi, jangan sampai kurang," ungkapnya.
Bantuan Lowongan Pekerjaan
Sebagai tambahan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut menyampaikan kepeduliannya terhadap karyawan yang terkena PHK.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah berupaya membantu dengan menyediakan sekitar 10.000 lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo.
Ini diharapkan dapat membantu mantan karyawan Sritex untuk kembali bekerja dan mengurangi dampak ekonomi dari PHK tersebut.

Karyawan Dapat THR 2025?
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/3/2025), Menaker mengungkapkan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan di Sritex tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, meskipun perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi dan kesulitan finansial.
Yassierli menyampaikan bahwa komitmen ini tercermin dalam hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa hari sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, tim kurator Sritex memastikan pembayaran THR dan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Komitmen ini menunjukkan pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja meskipun perusahaan mengalami masa sulit.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berfokus pada upaya memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja, seperti memastikan akses mereka terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah sebelumnya, yang memberikan landasan hukum bagi pencairan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.
Sumber: Sriwijaya Post
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|