Cerita Pelarian Terpidana Korupsi Nader Taher hingga Buron Selama 19 Tahun, Ini Caranya Bersembunyi
Inilah cerita pelarian terpidana korupsi Nader Taher hingga bisa buron selama 19 tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah cerita pelarian terpidana korupsi Nader Taher hingga bisa buron selama 19 tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Nader Taher sudah buron sejak berusia 50 tahun, dan baru tertangkap saat usianya menginjak 69 tahun.
Lantas bagaimana caranya bersembunyi?
Dikutip dari Tribunnews, Nader Taher sempat bersembunyi di berbagai tempat dan pernah kabur ke luar negeri.
Ia sempat lari dari kejaran aparat hingga ke negara Singapura.

Diketahui Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
Baca juga: Sosok Nader Taher, Terpidana Kasus Korupsi Tertangkap Setelah 19 Tahun Buron, Nyamar Jadi H.Toni
Dia menjadi tersangka kasus kredit macet dalam investasi Bank Mandiri tahun 2002. Dia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan, kasus kredit macet ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
Soal cara Nader menghindari endusan aparat selama 19 tahun pelariannya, Akmal Abbas bilang Nader Thaher mengubah kartu identitasnya.
Nader Taher mengganti KTP di Cianjur di 2014. Dia kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
Pada identitas barunya, Nader Taher tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga Bandung.
"Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat," ujar Akmal Abbas.
Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi. Namun akhirnya jejak Nader terdeteksi. Ia berada di Bandung. Terdapat indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal Abbas dikutip Kompas.com
Saat ditangkap di Bandung, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.
Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sesampai di Pekanbaru, Nader Taher langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Daftar Aset Helena Lim yang Dirampas Imbas Korupsi PT Timah bareng Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.
Peristiwa itu terjadi saat sesi konferensi pers dengan media.
Nader Taher ditangkap setelah buron selama 19 tahun oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sore pukul 16.50 WIB.
Nader Taher berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan.
Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura.
Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006 menyatakan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Nader Taher juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500.
Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal.
Di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Nasib Agus Hartono Napi Korupsi yang Kepergok Makan di Restoran, Kini Dipindah ke Nusakambangan
Nader Taher lalu mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.
Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. (Tribun Trends/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji, Pakai SK Menag Jual Kuota Haji, Iming-iming Berangkat Tanpa Antre |
![]() |
---|
Apa Itu Bansos Atensi Yapi dari Kemensos? Bakal Cair September 2025, Cek Penerimanya! |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Semua Level Menerima "Terus Begitu Kan" |
![]() |
---|
Sebut Dokter Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Langsung Kena Kritik, Lita Gading "Ini Pelajaran SMP" |
![]() |
---|
Info Penting untuk Penerima Bansos, September 2025 Kemensos Pakai DTSEN Bukan DTKS, Apa Bedanya? |
![]() |
---|