Selebrita
Daftar Aset Helena Lim yang Dirampas Imbas Korupsi PT Timah bareng Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Inilah daftar aset Helena Lim yang dirampas oleh pihak berwenang imbas terlibat kasus korupsi PT Timah bersama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah daftar aset Helena Lim yang dirampas oleh pihak berwenang imbas terlibat kasus korupsi PT Timah bersama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Kasus yang melibatkan pengusaha money changer, Helena Lim, dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini kembali mencuri perhatian publik.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik Helena yang terkait dengan kasus korupsi Timah.
Baca juga: Potret Kamar Mewah Helena Lim bak Hotel Bintang 5, Rumah Megahnya Mirip Istana: Akankah Disita?
Pihaknya membatalkan keputusan hakim tingkat pertama yang sebelumnya memerintahkan pengembalian barang-barang tersebut.
Menurut ketua majelis hakim Budi Susilo, barang bukti yang disita oleh penuntut umum, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Dalam hal ini, uang pengganti yang dibebankan kepada Helena adalah sebesar Rp 900 juta.
Hakim menilai bahwa aset-aset yang dimiliki oleh Helena Lim perlu disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Sebagai langkah lebih lanjut, hakim mengingatkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Helena akan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, hakim memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, seperti rumah, jam tangan mewah, emas, dan beberapa tas mewah.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbeda pandangan. Mereka tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang mengacu pada ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita.
Hakim juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa aset yang "diputihkan" berdasarkan pengungkapan sukarela dalam pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Oleh karena itu, keputusan majelis hakim tingkat kedua ini menunjukkan bahwa prinsip pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar aset yang dirampas dari Helena Lim:
Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
- Tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.
Jam Tangan:
- Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.
- Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.
Emas dan Perhiasan: Helena memiliki sejumlah perhiasan dengan nilai yang sangat tinggi, termasuk cincin, kalung, gelang, dan liontin dengan harga yang bervariasi antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
1 gelas senilai Rp 250 juta, 1 kalung senilai Rp 150 juta, 1 kalung senilai Rp 40 juta, 1 kalung senilai Rp 50 juta, 1 kalung senilai Rp 25 juta, 1 kalung senilai Rp 300 juta, 1 kalung senilai Rp 8 juta, dan 1 kalung senilai Rp 30 juta, 1 kalung senilai Rp 2 juta, 1 gelang senilai Rp 160 juta, 1 kalung senilai Rp 80 juta, 1 liontin senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 100 juta, 1 gelang senilai Rp 35 juta, 1 gelang kalung senilai Rp 120 juta, 1 gelang senilai Rp 90 juta, dan 1 gelang senilai Rp 30 juta.
Tas Mewah: Helena juga memiliki beberapa tas mewah dari merek-merek terkenal, termasuk tas Hermes, Chanel, dan Dior dengan harga yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Terdapat 1 unit tas Hermes dan 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 80 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Dior senilai Rp 15 juta, 1 unit tas Hermes senilai Rp 90 juta, dan 1 unit tas Hermes senilai Rp 80 juta.
Keputusan majelis hakim ini menuai banyak perhatian dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa pihak menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat korupsi, sementara yang lain berpendapat bahwa keputusan tersebut terlalu keras bagi seorang terdakwa yang sebelumnya diizinkan untuk menyimpan sebagian asetnya.
Yang pasti, keputusan ini juga mencerminkan betapa besar dampak dari tindak pidana korupsi, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan keadilan sosial.
Dalam hal ini, pengadilan berusaha untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut, meskipun keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Syakirun)
Sumber: Kompas.com
Hasil Tes DNA Terungkap, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bagaimana Nasib LM? |
![]() |
---|
Breaking News! Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil Berdasarkan Tes DNA |
![]() |
---|
Gencar Tuntut Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Malah Tak Datang saat Hasilnya Diumumkan |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Jadi Babak Penentu Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Ayu Aulia Ikut Tak Sabar |
![]() |
---|
Doa Singkat Atalia Berbuah Polemik, Zara Anak Ridwan Kamil Diisukan Pindah Agama, Benarkah? |
![]() |
---|