Breaking News:

Cerita Pelarian Terpidana Korupsi Nader Taher hingga Buron Selama 19 Tahun, Ini Caranya Bersembunyi

Inilah cerita pelarian terpidana korupsi Nader Taher hingga bisa buron selama 19 tahun sebelum akhirnya tertangkap.

Editor: Galuh Palupi
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda dan Istimewa
KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan. 

Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. 

Sesampai di Pekanbaru, Nader Taher langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: Daftar Aset Helena Lim yang Dirampas Imbas Korupsi PT Timah bareng Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

BURONAN KORUPSI DITANGKAP - (kiri) Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan
BURONAN KORUPSI DITANGKAP - (kiri) Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan (KOMPAS.COM/IDON/Istimewa)

Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan. 

Peristiwa itu terjadi saat sesi konferensi pers dengan media. 

Nader Taher ditangkap setelah buron selama 19 tahun oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sore pukul 16.50 WIB. 

Nader Taher berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan. 

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya. 

Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura. 

Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006 menyatakan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Nader Taher juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. 

Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara. 

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal. 

Di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Nasib Agus Hartono Napi Korupsi yang Kepergok Makan di Restoran, Kini Dipindah ke Nusakambangan

Nader Taher lalu mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. (Tribun Trends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nader TaherRiauBandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved