Selebrita
Dicibir, Janji Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Tak Ambil Gaji: Masyarakat Lebih Membutuhkan
Dicibir netizen, Deddy Corbuzier janji tak ambil gajinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, ini alasannya.
Editor: ninda iswara
Hak keuangan yang diterima Deddy Corbuzier diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.
Golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.
Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Tukin yang diterima Deddy Corbuzier bisa mencapai Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.
Deddy Corbuzier juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Jika dirinci, Deddy Corbuzier diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.
(TribunTrends/Kompas/Tribunnews)
Sumber: Kompas.com
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|