Breaking News:

Selebrita

Dicibir, Janji Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Tak Ambil Gaji: Masyarakat Lebih Membutuhkan

Dicibir netizen, Deddy Corbuzier janji tak ambil gajinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, ini alasannya.

Editor: ninda iswara
Instagram @mastercorbuzier
DEDDY CORBUZIER TAK AMBIL GAJI - Potret Deddy Corbuzier yang diambil dari Instagram pada Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier janji tidak akan ambil gajinya sebagai stafsus Menhan. 

Deddy Corbuzier kini mengemban tugas baru sebagai pejabat negara.

Pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Menjadi pejabat negara, Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan RI.

Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menhan, Dinilai Ahli Bidang Komunikasi, Ini Deretan Tugasnya

Kewajiban Deddy Corbuzier melaporkan LHKPN itu disampaikan Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL)."

"Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Tentang hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas LHKPN Deddy Corbuzier.

Termasuk untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," jelas Budi.

Budi mengatakan jika stafsus menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku pada 1 Juni 2025.

Budi juga memastikan KPK terbuka jika harus melakukan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dalam membahas LHKPN.

"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ujar Budi.

Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan bersama lima orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Deddy CorbuzierMenteri Pertahanan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved