Breaking News:

Berita Viral

LHKPN Ichlas Budhi Pratama Pegawai BUMN yang Buat Video Syur dengan Viska Dhea, Harta Rp 3,6 Miliar

Terungkap LHKPN milik Ichlas Budhi Pratama, pegawai BUMN PT Petrokimia Gresik yang selingkuh dengan Viska Dhea Ramadhani hingga membuat video dewasa.

Editor: Galuh Palupi
SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM/Instagram @vis_kadhea
PEMERAN VIDEO SYUR selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Rekaman video berhubungan layaknya suami istri selebgram Viska dan Iclas dipergoki istri pemeran pria setelah viral di medsos. Kini, kedua pemeran itu berstatus tersangka dugaan perzinaan dan asusila dan terancam denda ratusan juta. 

III. HUTANG Rp. 1.708.500.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.972.789.755

Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.

Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.

Baca juga: Profil Viska Dhea Ramadhani Pemeran Video Syur 1 Menit 34 Detik, Punya Anak, Awal Kenal Ichlas Budhi

Kronologi Ichlas dan Selingkuhan Dilaporkan

PEMERAN VIDEO SYUR selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Rekaman video berhubungan layaknya suami istri selebgram Viska dan Iclas dipergoki istri pemeran pria setelah viral di medsos. Kini, kedua pemeran itu berstatus tersangka dugaan perzinaan dan asusila dan terancam denda ratusan juta.
PEMERAN VIDEO SYUR selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Rekaman video berhubungan layaknya suami istri selebgram Viska dan Iclas dipergoki istri pemeran pria setelah viral di medsos. Kini, kedua pemeran itu berstatus tersangka dugaan perzinaan dan asusila dan terancam denda ratusan juta. (SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM)

Kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjerat Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani bermula dari laporan yang dibuat istri Ichlas, POD, ke Mapolres Gresik, pada Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, Viska diketahui masih bersuami dan memiliki dua anak.

POD menangkap basah video syur yang dibuat suaminya dengan Viska.

Video itu direkam saat Ichlas dan Viska berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik, menggunakan ponsel Ichlas, iPhone X hitam.

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap POD.

Buntut laporan POD, Ichlas dan Viska ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), serta flashdisk berisi video rekaman.

Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta Tas dan jaket milik tersangka juga turut diamankan. (Tribun Trends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ichlas Budhi PratamaViska Dhea RamadhaniBUMNGresik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved