Berita Viral
Benarkah Gaji 13 & THR PNS 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB, Cek Daftar PNS yang Tak Dapat THR
Inilah penjelasan Menpan RB terkait isu Gaji 13 dan 14 THR 2025 dihapuskan yang viral di media sosial.
Editor: Dika Pradana
Informasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama setelah kabar ini menyebar luas di media sosial.
Isu ini sampai ke telinga Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, yang menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang juga merespons isu ini, menjelaskan bahwa kabar mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pembahasan Kebijakan Gaji ke-13 dan THR 2025 Masih Berlanjut
Rini Widyantini menegaskan bahwa saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Rini menambahkan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR ini mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
THR dan Gaji ke-13 Bukan Hanya Untuk PNS Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi PNS saja, melainkan juga bagi prajurit TNI, Polri, pejabat negara, serta mereka yang menerima pensiun.
Oleh karena itu, keputusan mengenai kebijakan ini akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan negara.
Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|