Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Alasan Pemerintah Buat Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 kg, Tepat Sasaran, Belum Lapor Presiden

Berikut sederet alasan pemerintah membuat aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Ternyata belum laporan ke presiden.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Nur Khalis
PENJUALAN GAS LPG - Ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. Pemerintah berlakukan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg, apa alasan peraturan diubah? 

"Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," kata dia.

Sementara itu, Bahlil mengatakan pedagang UMKM akan tetap diprioritaskan untuk menggunakan elpiji 3 kg.

"Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai elpiji 3 kilogram subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM," imbuh Bahlil.

Belum dilaporkan ke Presiden

Di sisi lain, Bahlil mengaku, belum melaporkan soal adanya kekisruhan terkait larangan pengecer menjual elpiji 3 kg kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengakui memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan elpiji bersubsidi.

"Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden," ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, Prabowo memiliki banyak menteri yang menjadi 'pembantu'-nya. Sehingga, jangan sedikit-sedikit segala hal dilaporkan kepada Prabowo.

"Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja," ucapnya.

Maka dari itu, Bahlil menekankan, para menteri akan membereskan kisruh elpiji 3 kg jika memang ada yang keliru.

"Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru," imbuh Bahlil.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
elpijiPertaminaBahlil Lahadalia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved