Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Alasan Pemerintah Buat Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 kg, Tepat Sasaran, Belum Lapor Presiden

Berikut sederet alasan pemerintah membuat aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Ternyata belum laporan ke presiden.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Nur Khalis
PENJUALAN GAS LPG - Ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. Pemerintah berlakukan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg, apa alasan peraturan diubah? 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah membuat aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg.

Kini penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Alasan terkait adanya aturan baru dalam penjualan gas elpiji 3 kg ini juga telah disampaikan oleh pemerintah.

Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca juga: 4 Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 kg, Pemilik Usaha Mikro hingga Petani & Nelayan

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

Supaya tepat sasaran

Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut.

"Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo menjelaskan, kebijakan itu perlu dilakukan supaya pembeli elpiji 3 kilogram bukan orang-orang yang boleh menerima subsidi pemerintah.

"Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," kata Mensesneg.

"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," kata politikus Partai Gerindra itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
elpijiPertaminaBahlil Lahadalia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved