Berita Kriminal
Siasat Guru Agama di Ciledug, Tangerang Setubuhi Muridnya, Pura-pura Dapat Mimpi Bisa Obati Penyakit
Inilah siasat guru agama di Tangerang menyetubuhi muridnya dengan mengaku mendapatkan mimpi dan berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap sudah siasat guru agama di Ciledug, Tangerang, Banten tega menyetubuhi muridnya dengan mengaku baru saja mendapatkan mimpi dan berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui berinisial W berusia 40 tahun tega menjadikan muridnya sebagai budak nafsunya.
Kasus ini akhirnya terungkap ke publik dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Tega! Calon Ayah Tiri di Jepara, Jateng Setubuhi Bocah 3,5 Tahun hingga Trauma:Siasat Pelaku Terkuak
Modus dari pelaku pun akhirnya terungkap setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Demi meluapkan nafsunya, pelaku sesumbar baru saja mendapatkan mimpi dapat menyembuhkan penyakit.
Lantas, ia menawarkan penyembuhan terhadap muridnya yang sedang sakit.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Adapun orangtua korban melaporkan peristiwa pencabulan oleh W di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota, Senin (23/12/2024).
Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh W setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar berinsial SM.
Kepada orangtuanya, korban mengakui menjadi korban pencabulan W.

Korban dipaksa memegang kemaluan W hingga mengeluarkan sperma.
“Kemudian pelapor kembali bertanya kepada ibu SM untuk menanyakan kepada saksi anak satu dan saksi anak dua perihal kejadian tersebut,” ujar Ade Ary.
Kedua saksi korban pun mengakui pernah mendapatkan perlakuan serupa dari W.
Bahkan, salah satu korban mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada 2021.
Dalam kasus ini, W dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Warta Kota
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|