Breaking News:

Bansos 2025

Nomor Induk Kependudukan KTPmu Bisa Terima Saldo Dana Rp 504 Ribu Bansos PBI JK 2025: Cek Syaratnya

Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP.

|
Editor: Dika Pradana
Kolase TribunPontianak
CEK BANSOS PBI JK,- Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milikmu bisa menerima saldo dana hingga Rp 504 ribu dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2025.

Tak tanggung-tanggung, besaran bansos yang dapat Anda terima bisa mencapai Rp 504 ribu per tahun.

Untuk mendapatkan Bansos PBI JK, Anda harus memerhatikan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar biaya iuran BPJS Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

Penerima bantuan PBI JK akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, dengan biaya iuran BPJS Kesehatan yang sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini memungkinkan mereka untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang terdaftar tanpa perlu khawatir dengan biaya iuran atau pembayaran lainnya.

Baca juga: Cair Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan! Simak Cara Klaim Jaminan Hari Tua via Online: Syarat Mudah

Namun, perlu diingat bahwa bantuan PBI JK tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan ini hanya digunakan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan, yang akan disalurkan langsung ke lembaga kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar dalam program ini dapat memanfaatkan layanan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.

Program PBI JK ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada mereka yang membutuhkan, memastikan bahwa biaya kesehatan tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sudah kesulitan secara ekonomi.

CEK BANSOS PBI JK,- Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP.
CEK BANSOS PBI JK,- Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP. (Kolase TribunPontianak)

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PBI JK

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan, yaitu melalui WhatsApp atau melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Cek PBI JK via WhatsApp

  • Hubungi Call Center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  • Setelah dibalas, pilih opsi "informasi", lalu pilih Cek Status Peserta.
  • Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda cek (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX).
  • Masukkan Tanggal Lahir dalam format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX).
  • Setelah itu, Anda akan menerima informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

2. Cara Cek PBI JK via Website

  • Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
  • Klik "Cari Data" untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan Anda.
CEK BANSOS PBI JK,- Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP.
CEK BANSOS PBI JK,- Cara dan syarat mendapatkan saldo Rp 504 ribu dari Bansos PBI JK 2025 menggunakan NIK KTP. (Kolase TribunPontianak)

Syarat Penerima Bantuan PBI JK 2024

Bantuan PBI JK diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan PBI JK:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Termasuk keluarga tidak mampu, berdasarkan hasil survei dan validasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.
  3. Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
  5. Tidak terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain yang dibiayai oleh lembaga lain.
  6. Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam program PBI JK.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Nomor Induk KependudukanKTPDANAPBI JK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved