Breaking News:

Bansos 2025

Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Cair Juli 2025, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek status penerima, jadwal penyaluran, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran Bansos selengkapnya.

Editor: Amir M
via Kompas.com
ILUSTRASI BANSOS - Bansos cair Juli 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali cair Juli 2025.

Kemensos menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi 20 kilogram beras dan bantuan tunai Rp400.000 untuk periode Juni–Juli.

Berikut cara cek status penerima, jadwal penyaluran, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran Bansos selengkapnya.

Cara cek status penerima Bansos 2025

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
  • Isi captcha untuk verifikasi.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
  • Alternatif lainnya, Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store untuk pengecekan lebih praktis.
 

Jadwal penyaluran Bansos

Penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap:

Tahap 1: 10 kg beras + Rp200.000.

Tahap 2: 10 kg beras + Rp200.000.

Distribusi sudah dimulai serentak pada 5 Juni 2025, dengan target selesai pada akhir Juli. Berdasarkan data per 17 Juni, sebagian besar KPM telah menerima tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih berjalan di sejumlah wilayah.

Syarat penerima Bansos 2025

Bantuan diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar pada program PKH atau BPNT.
  • Termasuk desil 1–4 pendapatan nasional.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT atau Prakerja.

Mekanisme penyaluran

Beras: Diantar langsung ke rumah atau didistribusikan melalui titik komunal di desa/kelurahan.

Bantuan tunai: Disalurkan lewat:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  • Kantor Pos untuk KPM yang tidak memiliki KKS.
  • Penerima akan mendapatkan notifikasi resmi dari perangkat desa atau kelurahan.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan untuk verifikasi data agar dapat dimasukkan ke dalam DTSEN dan tidak terlewat pada penyaluran bansos berikutnya.

Ilustrasi penyerahan Bansos.
Ilustrasi penyerahan Bansos. (MNL/Generated by AI)

Apa itu Bansos?

Bansos adalah singkatan dari Bantuan Sosial, yaitu program pemerintah yang memberikan bantuan, baik berupa uang, barang, atau layanan, kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi darurat.  

Bansos dapat berupa:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara berkala.  
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan yang disalurkan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.  
  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.  
  • Bantuan Pangan Beras: Bantuan dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulan.  
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK.  

Penting untuk dicatat bahwa bansos bertujuan untuk membantu masyarakat, tetapi juga bisa menjadi beban birokrasi dan rentan terhadap politisasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bansos disalurkan secara tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan baik. 

(KOMPAS.tv/ Danang Suryo)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.tv

Sumber: Kompas.com
Tags:
BansosKemensosbantuan sosialKementerian Sosial
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved