Breaking News:

Tragis Hidup Sindi, Ditelantarkan dan Meninggal, Idap Kanker, Suami Kesal Ajakan Berhubungan Ditolak

Tragis nasib Sindi Purnama Sari, ditelantarkan hingga meninggal, suami kesal ajakan berhubungan badan ditolak, padahal istri idap kanker paru-paru.

Editor: ninda iswara
TribunTrends.com | Kolase TribunSumsel.com
NASIB TRAGIS SINDI - Tragis nasib Sindi Purnama Sari, ditelantarkan hingga meninggal, suami kesal ajakan berhubungan badan ditolak, padahal istri idap kanker paru-paru. 

Apakah Terdapat Indikasi Penganiayaan?

Harryo juga menyebut tidak ada indikasi penganiayaan yang ditemukan pada tubuh Sindi, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Hermina Jakabaring.

"Hasil visum yang ada mengatakan demikian dalam tubuhnya tidak ditemui tanda mencurigakan, penganiayaan atau sejenisnya. Namun dokter menjelaskan yang bersangkutan mengidap penyakit kanker paru atau pneumonia yang pada akhirnya membuat korban meninggal dunia," katanya.

Meski pihak keluarga menolak otopsi, hasil medis pemeriksaan dokter telah menjadi bukti kuat bahwa Sindi meninggal akibat penyakit yang telah lama dideritanya.

"Kami tidak ada kepentingan melakukan otopsi karena keterangan dokter yang ada, kondisi fisik yang ada, pada akhirnya itulah indikator dampak dari sakit kanker paru yang diderita korban dan terlambat dilakukan pertolongan," ujar Harryo.

Apa Tindak Lanjut Hukum terhadap Wahyu ?

Atas tindakan penelantaran tersebut, Wahyu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Wahyu diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Karena yang bersangkutan ada suatu hasrat yang tidak terlampiaskan, oleh suami korban pada akhirnya timbul keinginan untuk tidak merawat, hanya menyiapkan makan tapi tidak menyuapinya sementara korban tidak bisa bergerak," ungkap Harryo.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PalembangWahyu SaputraSindi Purnama Sari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved