Breaking News:

PPPK 2024

Kabar Gembira Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal Barunya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.

Editor: Galuh Palupi
Kolase TribunTrends.com/ Canva
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.

Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas kepada selurus pegawai Non-ASN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Lantas bagaimana jadwal barunya?

Melalui Instagramnya, BKN mengumumkan jika pendaftaran PPPK diperpanjang lima hari ke depan.

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dan diperpanjang kedua kalinya hingga 15 Januari 2025.

Baca juga: Lolos PPPK 2024 tapi Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik? Ini Prosedur & Ketentuan, Sanksi Blacklist?

"Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 selama 5 hari dari tanggal 16 s.d. 20 Januari 2025," bunyi siaran pers BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024. (Kolase TribunTrends.com/ Canva)

Perpanjangan ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.

  1. Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024
  2. Buat akun SSCASN jika belum memiliki akun
  3. Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id/
  4. Buat akun SSCASN (jika belum punya), klik “Buat Akun”
  5. Akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
  6. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  7. Ketikkan Nomor Handphone dan Email pribadi yang aktif
  8. Masukkan kode CAPTCHA
  9. Klik "Lanjutkan"
  10. Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
  11. Pilih "Jenis Kelamin"
  12. Unggah foto scan KTP
  13. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  14. Klik "Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
  15. Cek ulang semua data yang sudah ada dan dimasukkan, pastikan semua data sudah benar
  16. Sistem akan menanyakan kembali apakah data tersebut sudah benar, sebelum Anda mengakhiri proses pendaftaran akun
  17. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun, klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
  18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
  19. Ikuti "Langkah 1: Biodata" untuk memasukkan data:

Baca juga: Ini Nominal Gaji dan Pangkat Golongan PPPK Terbaru, Ada yang Mencapai Rp 7,3 Juta

  • Identitas diri
  • Gelar depan Ijazah dan gelar belakang Ijazah, jika tidak ada, isi dengan tanda "-"
  • Alamat sesuai KTP dan isi apakah Anda sedang mengikuti program beasiswa
  • Pilih "Jenis Disabilitas" pada menu yang tersedia
  • Alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan
  • Akun medsos, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor HP dan tanda tangan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024. (Kolase TribunTrends.com/ Canva)

20. Setelah melengkapi data, klik "Selanjutnya"

21. Silakan mengisi "Langkah 2: Jenis Seleksi"

22. Selanjutnya mengisi "Langkah 3: Formasi"

23. Lalu, Anda akan mengisi "Langkah 4: Riwayat"

24. Kemudian unggah "Dokumen"

25. Klik "Resume"

Syarat Tambahan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

Selain merilis kriteria baru, bagi pelamar yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, terdapat beberapa jabatan yang dapat dilamar.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Paling Rendah Rp 1,9 Juta, Berikut Rinciannya

Jabatan yang Dapat Dilamar oleh Pelamar dengan Kualifikasi Tidak Sesuai

Bagi pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan, mereka tetap dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

  • Manajer Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penataan Layanan Operasional

Optimalisasi Kebutuhan Formasi Setelah Seleksi Tahap II

Apabila terdapat kebutuhan formasi yang belum terpenuhi saat seleksi PPPK Tahap 2 telah selesai dilaksanakan, maka dapat dilakukan dengan  mengisi kebutuhan dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan, baik pada lokasi yang sama maupun berbeda. 

Berikut ketentuan urutannya:

  • Pelamar prioritas
  • Eks-THK II
  • Pegawai yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

(Tribun Trends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPPKBKNInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved