Breaking News:

PPPK 2024

Lolos PPPK 2024 tapi Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik? Ini Prosedur & Ketentuan, Sanksi Blacklist?

Ketentuan dan prosedur bagi peserta lolos PPPK 2024 yang mengundurkan diri, ada sanksi menanti, kena blacklist?

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends.com/ Canva
Ketentuan dan prosedur bagi peserta lolos PPPK 2024 yang mengundurkan diri, ada sanksi menanti, kena blacklist? 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak prosedur dan ketentuan bagi peserta lolos PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri sebelum dilantik.

Pemerintah telah mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) 2024.

Selain PPPK 2024, seleksi CPNS 2024 juga sudah memasuki tahap akhir.

Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.

Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri? Simak Ketentuan dari Kemenpan RB, Ada Sanksi Menanti

Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.

Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.

Pasalnya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.

Lantas seperti apa ketentuannya?

Sanksi Peserta PPPK yang Mengundurkan Diri

Mengutip TribunPontianak.co.id, perihal peserta PPPK 2024 yang mengundurkan diri ketika lolos seleksi administrasi akan terkena sanksi.

Menurut Pengumuman BKN Nomor: NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat ketentuan pengunduran diri pelamar PPPK 2024. Berikut keterangannya.

  • Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
  • Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Prosedur Penyampaian Pengunduran Diri PPPK

Prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri, terdiri dari:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi. Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik;
  • PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
  • PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.

Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala  bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.

Halaman
123
Tags:
PPPK 2024CPNS 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved