CPNS 2024
Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri? Simak Ketentuan dari Kemenpan RB, Ada Sanksi Menanti
Ketentuan dari Kemenpan RB bagi peserta lolos CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri, ada sanksi menanti.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap akhir.
Seluruh instansi telah mengumumkan nama-nama yang lolos CPNS 2024.
Bagi mereka yang lolos namun mengundurkan diri, ada ketentuan hingga sanksi yang harus diperhatikan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional ini selalu banyak diminati sebagai lowongan kerja utama setelah lulus dari pergutuan tinggi maupun SLTA.
Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.
Baca juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar, Catat Syaratnya!
Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.
Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.
Pasaknya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:
Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.
Ketentuan untuk Mengundurkan Diri
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|