Ini Nominal Gaji dan Pangkat Golongan PPPK Terbaru, Ada yang Mencapai Rp 7,3 Juta
Berikut ini nominal gaji sesuai dengan pangkat golongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini nominal gaji sesuai dengan pangkat golongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK akan dikategorikan ke dalam beberapa pangkat dan golongan.
Pembagian ini berlaku untuk pegawai dengan jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 107: Tuliskan Variabel atau Paramater Bandul Sederhana
Sama seperti namanya, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Terutama terkait pangkat golongan dan gaji yang dibayarkan.
Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2021, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam pembagiannya, PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di artikel ini.
Berikut Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Menurut Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan macam, yaitu:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Selain itu, jabatan PPPK juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:
- Jenjang Ahli Utama
- Jenjang Ahli Madya
- Jenjang Ahli Muda
- Jenjang Ahli Pertama
Jenjang fungsional keterampilan dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:
- Jenjang Penyelia
- Jenjang Mahir
- Jenjang Terampil
- Jenjang Pemula
Pangkat Golongan PPPK 2024
Berikut daftar golongan pangkat PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020.
1. Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Bidan
Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma Empat/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. Perawat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Sumber: Bangka Pos
Kamu Merasa Bahwa Pernyataan tentang Seorang Introvert adalah Teman yang Berkualitas, ANBK SMP 2025 |
![]() |
---|
Seseorang yang Berkepribadian Introvert Juga Memiliki Potensi untuk Berkembang, Kunci ANBK SMP 2025 |
![]() |
---|
Latihan Matematika Kelas 4 Bilangan Desimal Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 43: Kunci Jawaban Soal Cerita Vampir |
![]() |
---|
Jawaban PAI Kelas 12: Kedudukan Iman Lebih Tinggi dari pada Islam, Mengapa Demikian? |
![]() |
---|