Breaking News:

Korupsi PT Timah

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB Dilaporkan Kasus Harvey Moeis, Dianggap Salah Hitung Kerugian

Berikut profil Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dilaporkan buntut hitung kerugian kasus korupsi Harvey Moeis.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Berikut profil Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dilaporkan buntut hitung kerugian kasus korupsi Harvey Moeis. 

Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.

Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Baca juga: Sosok Mulyono Dwi Putro, Hakim yang Senyum Semringah Ketika Harvey Moeis Peluk Sandra Dewi

Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.

Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.

Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bambang Hero SaharjoIPBHarvey Moeis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved