Breaking News:

Korupsi PT Timah

Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding

Inilah perbedaan vonis hukuman Harvey Moeis setelah ajukan banding, suami Sandra Dewi tidak ada keringanan hukuman dan denda bertambah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
VONIS HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Suami Sandra Dewi kini divonis 20 tahun dan denda menjadi Rp420 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas hukuman Harvey Moeis.

Keputusan memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahawa Harvey Moeis terbukti bersalah dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ungkap hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Suami Sandra Dewi terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Tidak hanya hukumannya yang bertambah, Harvey sendiri diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Dengan keputusan baru ini, masa kurungan pengganti denda bertambah dua bulan lebih lama.

HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews/ Jeprima)

Majelis hakim meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis menjadi Rp420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Teguh.

Baca juga: Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

Pada putusan sebelumnya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis, seperti sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan riwayat hukum yang bersih.

Namun, dalam putusan banding, tidak ada lagi pertimbangan yang meringankan.

SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun. (YouTube Kompas.com)

Dengan demikian, semua faktor yang sebelumnya mengurangi beratnya hukuman kini dihapus.

Halaman
12
Tags:
Harvey MoeisSandra DewiPT Timah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved