Korupsi PT Timah
Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding
Inilah perbedaan vonis hukuman Harvey Moeis setelah ajukan banding, suami Sandra Dewi tidak ada keringanan hukuman dan denda bertambah.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas hukuman Harvey Moeis.
Keputusan memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahawa Harvey Moeis terbukti bersalah dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ungkap hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Suami Sandra Dewi terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Tidak hanya hukumannya yang bertambah, Harvey sendiri diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Dengan keputusan baru ini, masa kurungan pengganti denda bertambah dua bulan lebih lama.

Majelis hakim meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis menjadi Rp420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Teguh.
Baca juga: Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Pada putusan sebelumnya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis, seperti sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan riwayat hukum yang bersih.
Namun, dalam putusan banding, tidak ada lagi pertimbangan yang meringankan.

Dengan demikian, semua faktor yang sebelumnya mengurangi beratnya hukuman kini dihapus.
Sumber: TribunTrends.com
Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding |
![]() |
---|
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Harvey Moeis, Kini Divonis 20 Tahun Penjara: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan |
![]() |
---|