Breaking News:

Korupsi PT Timah

Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding

Inilah perbedaan vonis hukuman Harvey Moeis setelah ajukan banding, suami Sandra Dewi tidak ada keringanan hukuman dan denda bertambah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
VONIS HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Suami Sandra Dewi kini divonis 20 tahun dan denda menjadi Rp420 miliar. 

Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ditambah Hakim Teguh, juga menyebutkan perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
Harvey MoeisSandra DewiPT Timah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved