Korupsi PT Timah
Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding
Inilah perbedaan vonis hukuman Harvey Moeis setelah ajukan banding, suami Sandra Dewi tidak ada keringanan hukuman dan denda bertambah.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
VONIS HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Suami Sandra Dewi kini divonis 20 tahun dan denda menjadi Rp420 miliar.
Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Ditambah Hakim Teguh, juga menyebutkan perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Korupsi PT Timah
Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding |
![]() |
---|
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Harvey Moeis, Kini Divonis 20 Tahun Penjara: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan |
![]() |
---|