Pilkada 2024
Hasil Real Count Pilkada Bali 2024, Koster-Giri Tumbangkan Mulia-PAS, Kuasai Semua Kabupaten/Kota
Intip hasil real count Pilkada Bali 2024, Koster-Giri sapu bersih semua kabupaten-kota, tumbangkan Mulia-PAS.
Editor: ninda iswara
Dari jumlah DPT itu, yang menggunakan hak pilih sebanyak 2.358.984 dengan rincian laki-laki 1.175.004 dan perempuan 1.183.980.
Sementara jumlah pindahan atau DPTB yang memberikan hak pilih sebanyak 1.788 dengan rincian laki-laki 1.060 dan perempuan 728.
Sedangkan pemilih khusus DPK yang memberikan hak pilih sebanyak 3.703 dengan rincian laki-laki 1.908 dan perempuan 1.795.
Total yang memberikan hak pilih yakni 2.364.475 dengan rincian 1.177.972 laki-laki dan perempuan 1.186.503.
Sementara itu, dalam Pleno KPU Bali, saksi Mulia-PAS menyampaikan 5 catatan khusus Pilkada Bali 2024.
Saksi atas nama Made Mustika Saswara P menuliskan pesan khusus atau pernyataan keberatan secara tertulis.
Pertama, dalam Pilkada Pilgub Bali Tahun 2024 angka Golput 30,13 persen.
Hal ini menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali.
“Sekaligus potret gagalnya penyelenggaraan Pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan,” tulis Mustika yang dibacakan Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Kedua, pihaknya menyoroti pendistrubusian C6 sebagai bentuk undangan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS belum terdistribusi secara maksimal.
Hal ini terbukti dari masih banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan C6, sehingga pemilih tidak datang ke TPS.
“Disamping itu, ada catatan dalam C6 dilakukan waktu datang ke TPS. Sehingga pemilih tidak bisa datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS,” imbuhnya.
Catatan ketiga, menyoroti penyelenggara Pemilu yang menurutnya kurang optimal dalam sosialisasi memberikan solusi atau alternatif jika pemilih tidak mendapat C6 dengan berbagai kondisi.
Keempat, pihaknya menyoroti ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang mencederai demokrasi.
Berikutnya catatan kelima, dalam hal menuliskan formulir kejadian khusus atau keberatan saksi, yang merupakan hak dari saksi paslon, tidak semua dipahami oleh penyelenggara pemilu di lapangan.
Terbukti dengan tidak mudahnya mendapat formulir tersebut, tidak ditandatangani oleh penyelenggara pemilu setempat hingga aksi pengrusakan dengan cara menggunting formulir kejadian khusus oleh oknum petugas KPPS.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan karena tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pleno rekapitulasi, maka tidak ditindaklanjuti.
Lidartawan mengatakan dari pleno tersebut baru dikeluarkan Surat Keputusan (SK) perolehan suara.
Selanjutnya pihaknya menunggu 3x24 jam terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah itu, jika tak ada gugatan maka akan keluar bukti registrasi perkara dari MK.
Tiga hari setelah surat itu dikeluarkan, KPU Bali akan melakukan penetapan pemenang jika tak ada gugatan.
“SK penetapan pemenang kami berikan Pemda untuk pengurusan pelantikan,” katanya.
Pelantikan pemenang Pilkada Bali 2024 direncanakan akan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk Pilkada kabupaten/kota serentak se-Bali 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Aceh 2024, Selisih Tipis Suara Bustami-M Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah
Partisipasi Pemilih
Lidartawan mengatakan, partisipasi pemilih Pilgub 2024 dengan Pilgub 2018 sebanyak 71,9 persen.
“Jadi tidak ada penurunan. Sekarang pendataan pemilih secara de jure, kalau de facto mungkin lebih tinggi. De jure, semua masuk, baik yang kerja di kapal pesiar,” katanya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap menggelar riset terkait ketidakhadiran masyarakat ke TPS.
Ia juga menanggapi terkait sosialisasi yang kurang, dan menurutnya 85 persen pemilih terpapar sosialisasi.
Pihaknya juga mengaku sudah mensosialisasikan jika C pemberitahuan bukan panggilan memilih.
“Itu tidak benar, karena ini bukan baru, tapi setiap Pemilu, karena ada cek DPT online,” katanya.
Pihaknya juga mengklaim, C pemberitahuan yang tidak tersebar dikurangi meninggal dunia dan sudah pindah status hanya 4,65 persen.
“Kalau semua dari 4,65 persen semua hadir dan pilih salah satu Paslon, hasil juga tidak berubah,” katanya.
Lidartawan mengatakan, jika ingin patisipasi tinggi, hanya ada dua solusi. Pertama lakukan pendataan dengan cara de facto dan jangan de jure.
Kedua melakukan pemungutan suara dengan pos, di mana pemilih di luar Bali dikirimkan surat suara lewat pos.
(TribunTrends/TribunBali)
Sumber: Tribun Bali
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|