Breaking News:

Pilkada 2024

Link Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil vs Dharma Pongrekun vs Pramono Anung

Berikut ini link hasil quick count Pilkada Jakarta 2024, siapa yang menang di antara Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, atau Pramono Anung?

Editor: Amir M
Warta Kota/Yulianto
Link Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil vs Dharma Pongrekun vs Pramono Anung 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah usai digelar.

Kini proses penghitungan suara mulai dilakukan, siapa yang akan menang di antara pasangan Ridwan Kamil-Suswono; Dharma Pongrekun-Kun Wardana; atau Pramono Anung-Rano Karno?

Berikut ini link hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 selegkapnya.

Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis:

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Berikut ini adalah link hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 dari Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, Indikator: https://pemilu.kompas.com/quickcount

Selain Jakarta, Anda juga bisa melihat hasil quick count pilkada di wilayah lain melalui link di atas.

Perbedaan quick count, real count, dan exit poll 

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan quick count, real count, dan exit poll selengkapnya.

1. Quick Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.

Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.

Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.

Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.

Baca juga: 16 Artis Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Ada Rano Karno, Vicky Prasetyo hingga Alam Mbah Dukun

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Kompas)

 

2. Real Count

Berbeda dengan quick count, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu atau pilpres.

Dengan demikian, real count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

3. Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja selesai mencoblos di TPS.

Tidak seperti quick count yang mengumpulkan data suara dari TPS, exit poll menanyakan langsung kepada pemilih yang dipilih secara acak, satu laki-laki dan satu perempuan, tentang siapa yang mereka pilih atau pendapat mereka tentang pemilu.

Exit poll biasanya dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung, sehingga hasilnya bisa segera dipublikasikan bahkan sebelum TPS selesai menghitung suara.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan metode statistika dalam pengambilan sampelnya, tetapi berfokus pada opini pemilih, bukan hasil suara.

Cara kerja exit poll

Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.

Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.

Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.

Sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.

Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.

Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.

Kini, dengan memahami perbedaan quick count, real count, dan exit poll, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu.

Quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, tetapi real count tetap menjadi acuan resmi dalam menentukan pemenang pemilu.

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada 2024quick countRidwan KamilPramono AnungRano KarnoPilkada Jakarta 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved