CPNS 2024
Penjelasan BKN Peserta MS Bisa Jadi TMS di Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Harus Selalu Dicek
Para peserta CPNS 2024 resah lantaran mereka yang sudah dinyatakan MS masih ada kemungkinan berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Editor: Galuh Palupi
Namun, juga dapat dialami oleh peserta yang semula dinyatakan MS berubah menjadi TMS administrasi CPNS 2024.
"Kewenangan sepenuhnya ada di instansi. Jadi tidak menutup kemungkinan, verifikator instansi melakukan koreksi," ujar Vino, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: 20 Soal dan Kunci Jawaban Latihan Penalaran Logis Lengkap, Persiapan Tes SKD CPNS 2024
Jadwal masa sanggah CPNS 2024
Vino melanjutkan, masa sanggah sebenarnya digunakan untuk peserta TMS yang gagal lolos seleksi administrasi karena kekhilafan verifikator instansi.
Artinya, langkah ini hanya bisa digunakan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Setelah mengajukan sanggah, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi kembali mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab keberatan para peserta.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024:
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pascasanggah: 23-29 September 2024.
Sumber: Kompas.com
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|