Breaking News:

CPNS 2024

Penjelasan BKN Peserta MS Bisa Jadi TMS di Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Harus Selalu Dicek

Para peserta CPNS 2024 resah lantaran mereka yang sudah dinyatakan MS masih ada kemungkinan berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Galuh Palupi
Freepik/Jcomp/Kolase Tribun Trends
Penjelasan BKN peserta MS masih bisa TMS di Masa Sanggah CPNS 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial, kabar soal seleksi administrasi CPNS 2024.

Para peserta CPNS 2024 resah lantaran mereka yang sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada Seleksi Administrasi CPNS 2024 ternyata masih ada kemungkinan berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Topik ini ramai dibicarakan di media sosial pada Sabtu (21/9/2024).

Perubahan status lolos atau tidaknya seleksi administrasi CPNS 2024 ini bisa terjadi selama masa sanggah.

Unggahan menyebut, selama masa sanggah, status "Memenuhi Syarat" atau MS dapat berubah menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" alias TMS. 

CPNS 2024
CPNS 2024 (Freepik)

Hal itu menyebabkan peserta yang semula lulus ke tahap berikutnya menjadi gagal di tahap seleksi administrasi CPNS 2024. 

Baca juga: 30 Soal TKP SKD CPNS 2024 Terbaru - Lengkap Kunci Jawaban & Pembahasan Tes Karakteristik Pribadi

"Kepada pelamar CPNS dengan status MS, silakan mengecek secara berkala akun masing-masing dikarenakan pada masa sanggah memungkinkan terjadinya perubahan status kelulusan dari MS menjadi TMS," tulis pengunggah. 

Perubahan status tersebut diklaim disebabkan adanya sanggahan dari pelamar lain yang telah divalidasi ulang oleh instansi.

Lantas, mungkinkah peserta MS berubah status menjadi TMS dalam seleksi administrasi CPNS 2024?

Peserta MS berubah menjadi TMS 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, kewenangan sanggah sepenuhnya berada di tangan instansi. 

Masa sanggah seleksi CPNS 2024 digunakan untuk memeriksa kembali dokumen peserta yang mengajukan keberatan. 

Kesempatan sanggah bisa digunakan jika hasil seleksi administrasi gagal atau TMS karena kesalahan verifikator instansi yang dilamar. 

Selama masa sanggah, menurut Vino, instansi bisa mengecek kembali berkas pelamar dan mengoreksi status kelulusan peserta. 

Koreksi atau perubahan status kelulusan tersebut tidak hanya dapat terjadi pada pelamar TMS yang mengajukan sanggah atau keberatan. 

Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS (Tribunnews)

Namun, juga dapat dialami oleh peserta yang semula dinyatakan MS berubah menjadi TMS administrasi CPNS 2024

"Kewenangan sepenuhnya ada di instansi. Jadi tidak menutup kemungkinan, verifikator instansi melakukan koreksi," ujar Vino, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: 20 Soal dan Kunci Jawaban Latihan Penalaran Logis Lengkap, Persiapan Tes SKD CPNS 2024

Jadwal masa sanggah CPNS 2024 

Vino melanjutkan, masa sanggah sebenarnya digunakan untuk peserta TMS yang gagal lolos seleksi administrasi karena kekhilafan verifikator instansi. 

Artinya, langkah ini hanya bisa digunakan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

Setelah mengajukan sanggah, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta. 

Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta. 

Kemudian, instansi kembali mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah. 

Ilustrasi CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2024 (SURYA/ AHMAD ZAIMUL HAQ)

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah. 

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab keberatan para peserta. 

Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024

Masa sanggah: 20-22 September 2024 

Jawab sanggah: 20-24 September 2024 

Pengumuman pascasanggah: 23-29 September 2024.

(Tribun Trends/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
CPNS 2024Masa Sanggah AdministrasiTMS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved