Indra Septiawan Nongkrong di Warung Usai Setubuhi dan Habisi Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
Berikut ini kronologi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari oleh Indra Septiawan selengkapnya.
Editor: Amir M
Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB
Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena kondisi cuaca hujan.
Setengah jam setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu Nia.
Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.
Nia Kurnia Sari (18) juga dikuburkan pada hari yang sama saat ia dinyatakan hilang.
Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024) dalam kondisi terkubur tanpa busana berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.
Baca juga: 5 Fakta IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari di Sumbar, 2 Kali Dipenjara

Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Penguburan ini dilakukan karena kondisi korban, saat penyekapan dan pemerkosaan sudah tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur tanpa busana .
"Semua rentetan itu, sesuai keterangan tersangka dipastikan kejadian mulai pemerkosaan sampai pemakaman berlangsung di hari yang sama, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, kepolisian menduga kuat bahwa, gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.
Sumber: Tribun Padang
Buka-bukaan Harga Asli Gas LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya 'Diserang' 2 Orang, Salah Data dan Keluar Ranah |
![]() |
---|
Adu Data Dua Menteri! Purbaya vs Bahlil Soal Harga Asli Gas 3 Kg: Salah Hitung Bisa Nambah Duit! |
![]() |
---|
Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya, Luhut Marah Saat Dengar Wacana Pemangkasan Anggaran MBG |
![]() |
---|
UMKLA Gandeng Bupati Hamenang Tanamkan Growth Mindset pada Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Sinergi Pemkab Klaten dan KPA Tangkal HIV/AIDS Lewat Sosialisasi ke Mahasiswa |
![]() |
---|